Jualan Ganja, Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Bukannya tobat dan melakukan sesuatu kebaikan di sisa umur tuanya, seorang kakek berusia 62 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena memiliki barang haram satu kilogram ganja pada Jumat lalu (24/7/2020).

IMG-20240227-124711

Kakek ini terkenal sangat licin dalam menjalankan bisnisnya.

Heri Koto, warga Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun juga merupakan residivis kasus yang sama.

BACA JUGA  Timsus Satreskrim Polrestabes  Medan Tembak Resedivis 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu kilogram ganja.

“Modus pelaku mengedarkan dengan menjual ganja secara rapi dan susah dilacak petugas,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan TimurIptu Ainul Yaqin, Jumat (7/8/2020).

Petugas berhasil mengungkap kasus ini selain dengan cara menyamar, juga berkat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA  Dalam 3 Bulan, 53 Pelaku Narkoba Digulung Polres Siantar

Ainul mengatakan daun ganja kering siap edar itu diperolah tersangka dari pelaku lain yang kini sudah lari dengan harga Rp600.000 per kilonya.

Ia kemudian mengecernya dalam kemasan kecil. “Dari hasil penjualan daun ganja kering ini, ia bisa meraup untung sebanyak Rp1,3 juta,” kata Ainul.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan penjara. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *