Palembang, TRIBRATA TV
Pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dengan menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan pelanggaran hukum.
Bahkan dalam perkembangannya saat ini, terdapat beberapa sumur yang kembali dibuka oleh masyarakat beberapa tahun terakhir, akan berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem.
Hal ini dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani dalam kegiatan Podcast di ruang Podcast Polda Sumsel, lantai 1 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (15/12/2022).
Dengan tema “Ungkap Kasus Illegal Drilling”, Kombes P Barly menjelaskan, jajaran Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satwil se-Sumsel mampu mengungkap 51 kasus illegal drilling dalam dua pekan terakhir.
Total pengungkapan kasus tersebut, dari Polda Sumsel ada 23 kasus illegal driiling, 16 kasus di antaranya merupakan target operasi (TO). Berikutnya, ada tujuh non-TO, serta ada 12 TO gudang, 4 non TO gudang serta 3 non TO SPBU.
Menurut Barly, untuk terwujudnya lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus, terus dilakukan pengungkapan dan penindakan untuk mewujudkan situasi yang aman.
“Untuk saat ini, sementara yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, ialah segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.
“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu kita sedang melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling,” tutupnya. (suherman)