Banda Aceh, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Aceh musnahkan barang bukti narkotika berupa 100 kg sabu dan 445 kg ganja di lapangan belakang, Mapolda Aceh, Rabu (15/12/2021).
Pemusnahan barang bukti itu langsung dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar disaksikan Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Kepala BNNP Aceh serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Melalui keterangan tertulisnya kepada TRIBRATA TV, barang bukti narkotika 100 kg jenis sabu adalah hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Kanwil Aceh di 2 lokasi masing-masing di Kecamatan Gandapura, Bireuen dan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang serta mengamankan 3 tersangkanya.
Kemudian barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 445 kg adalah hasil temuan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polres Aceh Tenggara dan Polres Bener Meriah, sedangkan tersangkanya masih dalam penyelidikan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin molen sebanyak 4 unit dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 100 kg sabu dan 445 kg ganja ini merupakan keberhasilan pengungkapan kerja sama Tim Gabungan Diresnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Polres Jajaran.
Haydar mengajak seluruh stakeholders terkait secara terus menerus tanpa mengenal lelah bersama-sama memberantas perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian untuk bangsa dan negara.
“Saya sebagai Kapolda Aceh, sudah sepantasnya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel Polda Aceh dan hal ini terus kita gelorakan kepada personel yang berprestasi, untuk tetap bekerja dan bersemangat meningkatkan prestasinya,” katanya.
Pada kesempatan itu juga diberikan reward atau penghargaan kepada sejumlah personel Polda Aceh dan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada 4 personel. (H Lubis)