Hukum  

Aris Merdeka Sirait Minta Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Labuhanbatu

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kasus cabul yang melibatkan suami Wakil Bupati Labuhanbatu masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara. 

IMG-20240227-124711

Hal ini disebutkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki pada pesan Whats App kepada wartawan saat dikonfirmasi. 

“Masih proses Bang”, sebut AKP Rusdi singkat, Senin (21/8/2023).

Kasus cabul ini diduga dilakukan FR dari laporan Polisi yang dimajukan ibu korban RH pada 16 Agustus 2023 lalu, membuat gempar masyarakat Labuhanbatu. Kasus ini juga membuat perhatian khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Labuhanbatu.

Pasalnya diketahui, terduga FR merupakan suami Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan dianggap salah satu tokoh masyarakat di kabupaten itu. Bukan hanya itu, terduga FR juga merupakan sesepuh dari beberapa Organisasi kepemudaan (OKP).

Menanggapi persoalan yang ada di Labuhanbatu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait saat dihubungi menyampaikan juga telah mendapatkan informasi terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan suami Wakil Bupati Labuhanbatu itu.

Katanya, Kepolisian Polres Labuhanbatu agar secepatnya memproses kasus ini untuk menemukan bukti-bukti baru sehingga terbantah asumsi yang beredar di masyarakat seolah -olah kasus ini disembunyikan. 

“Hasil percakapan saya dengan James Hutajulu sebagai Kapolres pada 2 bulan yang lalu, bagi dia tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual siapapun pelakunya. Tetapi dia menyatakan bahwa ini adalah, katakan tidak ada toleransi terhadap itu, tetapi prosedur itu tetap harus dilakukan dan saya mengerti disitu,” kata Aris.

Dan Saya percaya bahwa, dalam waktu dekat, saya berharap, sangat berharap apa yang dilaporkan ini, Polres Labuhanbatu segera menangkap dan menahan pelaku ketika itu terbukti. Supaya ini tidak terjadi politisasi. Karena selalu ditekankan adalah suami dari wakil Bupati. Nah saya berhenti disitu, ujarnya lagi.

Saya berhenti disitu, kalau misalnya  terbukti bahwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual, saya sangat mendukung ketika tersangka dapat dihukum dan ditahan. 

Tetapi kalau berbicara bahwa mengedepankan ini adalah. Ini dugaan saya ini isunya suami dari wakil Bupati. saya tidak tau proses politik disitu karena saya tidak tinggal disitu. 

“Tetapi sekali lagi saya tentunya prihatin dengan keresahan masyarakat, saya segera mungkin akan membuat sebuah berita yang mau menyatakan segera itu ditangkap dan ditahan itu sekira sikap saya”, tegas Aris.

Dalam proses anak, didalam Undang- undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) itu proses pemeriksaan itu hanya 15 hari dan bisa ditambahkan selama 21 hari sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Nah kalau misalnya batas waktu itu sudah lewat, maka saya kira ini perlu dipertegas lagi dengan tentu ada itikad baik untuk bertanya seperti yang dikatakan Kasat Reskrim mengatakan sedang dalam proses kan begitu.

Nah begini, sikap dalam proses itu supaya pelaku tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Saya berharap bersabar dan tentu saya berjanji jika itu memang disembunyikan atau ditutup -tutupi saya kira saya kira tidak toleransi itu dan segera saya akan mengirimkan tim investigasi dan rehabilitasi terhadap korban. Karena saya akan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Labuhanbatu saudara Azhar sebagai ketua.

Kita minta jangan dipolitisasi karena suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu. Tetapi kita tangani korban nyata dilakukan oleh suami dari wakil Bupati itu. Karena itu saya stop, saya tidak mau itu ada persoalan politik apalagi tahun 2024 akan dilakukan pemilihan di tahun itu.

Jujur ya saya mengatakan terkait itu. Tetapi tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual yang terduga dilakukan oleh suami dari wakil bupati itu. 

Sebelumnya ibu korban menjelaskan, semenjak suaminya meninggal dunia, korban tinggal bersama FS sembari membantu istri FS mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Diduga karena kedekatannya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

“Perbuatan cabul itu terjadi pada 5 Juli 2023 di rumah FS di Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, dimana terduga FS mendapati korban sedang tidur dikamar, tiba-tiba terduga pelaku FS masuk kedalam dan langsung menindih dan menutup mulut korban dengan mengeluarkan nada ancaman dan mengatakan, “diam kau, nanti kubunuh” kemudian, terduga pelaku membuka pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya”, ujar RH menirukan keterangan korban. (samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *