Demi Bayar Uang Kos, Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Mesin Giling Tebu

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya TRIBRATA TV

Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap tangkap pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

IMG-20240227-124711

Pria berinisial AI (24) asal Pontianak ini ditangkap petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya setelab mencuri mesin giling tebu pada Senin (11/12/23) pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2,6 juta.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (10/11/2023) dan diketahui korban pada pukul 23.00 WIB, saat korban hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya.

Mengetahui mesin giling tebu miliknya hilang korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Usai mendapatkan pengaduan, personil langsung melakukan penyelidikan mendalam. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran pada pelaku,”kata Ade, Jumat (15/12/2023).

“Saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri dari pintu belakang, namun atas kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti,”terang Ade.

Kepada petugas, AI mengakui ia adalah pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

“Pengakuan pelaku, ia mencuri mesin giling tebu itu untuk membayar kosannya,”ungkap Ade.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (M Zein)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *