Hukum  

Polres Lhokseumawe Musnahkan 2 Kilogram Sabu

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV.

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti 2 kilogram, narkoba jenis Sabu di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (14/12/2023).

IMG-20240227-124711

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, Nomor: B.2836/L.1.12/Enz.1/12/2023, tanggal 8 Desember 2023.

“Pemusnahan kita lakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar. Kemudian, dibuang ke dalam septi tank,” ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti Narkotika dimaksud merupakan perkara LP-A/60/XI/Spkt, tanggal 30 November 2023 dengan tersangka FA. “Perkara tersebut statusnya dihentikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan,” pungkas Kasat.

Turut hadir, Kasi Kasiwas, AKP Bachtiar, Kasi Propam, Iptu Iskandar, Kasat Tahti, Ipda Munawar dan sejumlah tamu undangan lainnya. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *