Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Di Toba, Terdakwa Pencabul 2 Anak Kandung Dituntut 20 Tahun

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Lindung Simbolon (32) akhirnya dituntut maksimal sesuai dengan
UU Nomer 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak oleh JPU Friska Sianipar atas kasus pencabulan pada dua anak kandungnya.

IMG-20240227-124711

“Terdakwa dituntut maksimal, 20 tahun penjara,”kata Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbert Sitindaon, diruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Rencananya, Selasa (22/12/2020) akan sidang putusan perkara ini di Pengadilan Negeri Balige.

Diketahui kasus ini sempat viral di media sosial. Pasalnya Lindung Simbolon adalah Kepala Desa Sionggang Selatan Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba. Pengakuan dua anak kandungnya, AS (7) dan LS (9), mereka telah dicabuli ayahnya sejak lama.

Namun Lindung membantahnya sehingga warga desa kemudian sempat hendak mengusir DM (34), istri Lindung dan kedua anaknya dari desa itu. DM dinilai warga telah melakukan pencemaran nama desa.

Namun setelah Komnas HAM turun tangan, akhirnya aksi pengusiran itu batal.

Atas peristiwa ini, Kejari Toba bahkan sempat mengunjungi keluarga ini untuk melihat kondisi kedua putrinya dan memberikan tali asih.

Menurut Friska Sianipar, terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu UU RI Nomor 01 Tahun 2016. Serta perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 akan Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Sedang barang bukti, dua potong celana pendek dan dua potong celana dalam dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Friska.

Sementara Kades Sionggang Selatan, Luhut Manurung saat dikonfirmasi via telepon selular berharap kasus pencabulan seperti ini hendaknya tidak terulang lagi.

“Bukannya mengukir prestasi untuk kemajuan desa, malah mencoreng wajah Desa Sionggang Selatan,” tandasnya.

Semula ia menduga, terdakwa akan dituntut hukuman kebiri. “Rupanya dituntut 20 tahun,” katanya lagi.

Kasus pelecehan seksual dan pencabulan belakangan marak di Kabupaten Toba. Hal ini menjadi keprihatinan banyak orang sehingga diharapkan ada lembaga berkompenten yang bisa memberikan penyuluhan agar tidak muncul lagi kasus-kasus serupa. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *