Ambon, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Maluku menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (11/12/2025).
Rakor dipimpin Kapolda Maluku Irjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. Nefra Firdaus, Forkopimda Maluku, pimpinan instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta stakeholder lainnya.
Dukungan Pemprov Maluku dan Kodam Pattimura
Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath mengapresiasi langkah Polda Maluku yang menggagas rakor lintas sektoral demi memastikan pengamanan Nataru berjalan maksimal.
“Terima kasih kepada Polda Maluku dan seluruh jajaran. Semoga kerja sama yang baik ini terus berlanjut dan kita sukses menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku,” ujarnya.

Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Nefra Firdaus dalam paparannya menegaskan komitmen Kodam Pattimura untuk membantu pengamanan.
“Kodam Pattimura siap mendukung Polda Maluku. Sebanyak 1.000 personel akan dikerahkan untuk pengamanan Nataru,” tegasnya.
Kapolda: Jamin Aktivitas Masyarakat Aman, Nyaman, dan Kondusif
Sebelum membuka rakor, Kapolda Maluku memaparkan sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian menjelang Nataru.
“Tugas kita adalah menjamin aktivitas masyarakat berjalan aman, nyaman, dan kondusif, baik menjelang maupun sesudah perayaan,” ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan:
Aman berarti masyarakat terbebas dari gangguan kamtibmas,
Nyaman berarti aktivitas dapat dilakukan dengan tenang dan damai,
Kondusif berarti situasi secara keseluruhan mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Menjelang 25 Desember dan 1 Januari, Polda bersama TNI dan Pemda akan melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga stabilitas keamanan.
Antisipasi Kekerasan, Petasan, dan Miras
Kapolda menyoroti tingginya kasus kekerasan menjelang Nataru, yang sebagian besar dipicu minuman keras (miras).
“Hampir dominan kasus penganiayaan dan pengeroyokan dipicu miras. Masyarakat harus bijak mengonsumsinya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahaya petasan dan kembang api, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya secara bebas karena dapat membahayakan keselamatan.
Pengamanan Tempat Ibadah: Semua Gereja Harus Dijaga
Menjelang perayaan Natal, Kapolda menegaskan agar seluruh gereja diamankan tanpa pengecualian.
“Tidak ada satu pun rumah ibadah yang tidak dijaga. Pengamanan bisa melibatkan Pamswakarsa, namun wajib ada personel di semua gereja,” pintanya.
2.403 Personel Gabungan Disiagakan, 676 Lokasi Diamankan
Untuk mendukung pengamanan Nataru, Polda Maluku menyiapkan 2.403 personel gabungan, terdiri dari:
250 personel Polda Maluku,
1.356 personel Polres jajaran,
797 personel stakeholder terkait.
Ribuan personel ini akan mengamankan 676 lokasi, yang mencakup:
Gereja-gereja,
Objek wisata,
Pusat perbelanjaan,
Terminal, pelabuhan,
Bandara,
Titik keramaian pergantian tahun.
Polda Maluku juga menyiapkan:
47 pos pengamanan,
27 pos pelayanan,
8 pos terpadu.

Antisipasi Mobilitas Laut dan Kecelakaan
Kapolda menyoroti tingginya mobilitas masyarakat menggunakan transportasi laut, sehingga pengecekan fasilitas keselamatan dan kesiapan operasional kapal menjadi fokus pengawasan.
“Kita harus mencegah kecelakaan laut dengan memastikan kelayakan kapal dan kesiapan kru. Respon cepat sangat penting jika ada insiden,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan petasan sembarangan dan menjaga ketertiban umum.
Penutup
Kapolda Maluku Prof. Dadang Hartanto berharap seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru di Maluku berjalan aman, lancar, dan damai.
“Mari kita bersamamenjaga keamanan, menghindari kekerasan, serta mencegah konflik antar kampung. Kesadaran masyarakat sangat penting,” tutupnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









