Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Seminggu diintai, seorang lelaki lajang yang berprofesi sebagai tukang muat pasir diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Lelaki lajang itu M. Syukur (30), warga Desa Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Denni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, penangkapan itu pada Senin (9/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib di Pondok Tangkahan Pasir milik Sembiring di Desa Pangkatan, Labuhanbatu. M. Syukur saat itu sedang santai diduga menunggu pasien yang akan belanja narkoba jenis sabu.
Dari tangannya disita barang bukti 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai,1 unit timbangan elektrik silver dan HP Samsung putih.
Tersangka mengaku sudah 4 bulan lebih mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebanyak 15 gram setiap minggunya. Ia memperoleh keuntungan Rp4 juta.
Ia mengaku, sabu itu diperoleh dari D, seorang laki – laki yang tinggal di Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing D namun ponselnya tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









