Diduga Ada Perlakuan Istimewa, Warga Nuruwe Palang Jalan Terkait Izin Wisuda Tersangka Pembunuhan

- Editorial Team

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Melakukan Blokade jalan

Warga Melakukan Blokade jalan

Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV — Aksi pemalangan jalan terjadi di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Selasa (11/11/2025). Warga setempat memblokade jalan utama desa sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemberian izin wisuda bagi seorang tersangka (M.M) kasus pembunuhan yang saat ini masih dalam proses hukum.

Informasi yang dihimpun, pemalangan dilakukan sejak pukul 20.00 wit hingga kini dan sempat mengganggu aktivitas warga yang hendak menuju Piru dari arah waipirit dan juga sebaliknya. Beberapa kendaraan terpaksa memutar arah karena akses jalan tertutup.

BACA JUGA  Polres TTS Tetapkan 6 Perangkat Desa Kasus Pengeroyokan

Aksi pemalangan jalan ini diduga terkait dengan izin yang diberikan kepada salah satu tersangka kasus pembunuhan warga Desa Nuruwe bernama Fresly Patrouw untuk mengikuti wisuda di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada hari ini.

 

Sejumlah warga mengaku kecewa dan mempertanyakan kebijakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak adil. Mereka menilai, pemberian izin kepada tersangka untuk mengikuti wisuda adalah bentuk ketidakpekaan terhadap keluarga korban.

BACA JUGA  Kompol Indra: Kita Penuh Kehati-hatian dan Sesuai SOP dalam Menetapkan Tersangka

“Kami bukan melarang orang wisuda, tapi kalau statusnya tersangka pembunuhan, seharusnya tidak diberi izin keluar. Ini melukai hati keluarga korban dan warga,” ungkap salah satu dari Keluarga korban.

Warga juga meminta pihak kepolisian segera turun tangan untuk menenangkan situasi dan memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Lany)

BACA JUGA  Perampok Bersenjata Gasak Rp16 Juta dari Indomaret Palembang, Polda Sumsel Buru Pelaku

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Terbaru