Pengecer Sabu Diamankan BNNK Batu Bara

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Warga sekitar Kuala Tanjung sudah sangat resah dengan prilaku Zunaidi, mengecer narkoba jenis sabu sampai kedusun – dusun.

Mendengar keluhan warga akhirnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Batu Bara mengamankan 1,3 gram sabu serta 2 lembar kertas tisu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BK 2647 OAD dari tangan tersangka ZN warga Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019.

IMG-20240227-124711

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag.,SH didampingi Kompol Hendra pada Press Release, Selasa (10/12/19) di Kantor BNNK Batu Bara menerangkan bahwa penangkapan terhadap Zunaidi berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasi Pemberantasan Kompol Hendra bersama anggota melakukan penyelidikan serta penangkapan.

BACA JUGA  Polres Tapteng Gelar Upacara Sumpah Pemuda

Penangkapan dilakukan dengan cara menghampiri tersangka Zunaidi di Jalan Acces Road Inalum Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Batu Bara serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemui barang bukti shabu seberat 1,3 gram. Tersangka kemudian digiring ke kantor BNNK Batu Bara beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“BNNK Batu Bara hanya bisa melakukan preventif, dan penangkapan belum bisa maksimal karena keterbatasan petugas, tetapi bisa juga membantu untuk merehabilitasi bagi pencandu narkotika, “ungkap Zainuddin.

BACA JUGA  Dinas SDABMBK Tingkatkan Saluran Drainase Jalan Jermal VII

Tersangka dikenakan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), minimal 5 tahun penjara. (Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *