Banjar, TRIBRATA TV
Satuan Lantas Polres Banjar mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu mobil mereka parkir di pinggir jalan pada Kamis (8/12/2022) petang sekitar pukul 18.30 WITA.
Menurut Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwaji, ketiga tersangka itu masing-masing MY (22) warga Jalan Banyiur Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, AD (24) dan SB (22), keduanya warga Jalan Purnasakti Keluraha Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.
“Saat itu petugas Satlantas sedang patroli dan mencurigai mobil pick up
DA 9688 CE yang terparkir di pinggir Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Dari penggeledahan petugas menemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,67 gram, berat plastik 2,66 gram, berat bersih 1,01 gram, 1 bundel plastik klip, bong yang terbuat dari botol alcohol dan mancis warna kuning.
“Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas. (rian)