IMG-20240505-WA0006

Ngaku Ponakan Wabup, Pelaku Sikat Rp605 Juta

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Mukromin Muqsid alias Romi, DPO kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif ditangkap jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang.

IMG-20240227-124711

Setelah dua bulan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelarian Mukromin terhenti. Tim Buser Polsek Ilir Timur II yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firmansyah berhasil menangkap Mukromin di sebuah kosan di Lorong Manggar kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II.

Korban bernama Lawata warga Jalan Yayasan I Rt 16 RW 05 Kelurahan Sei Buah Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Kapolsek Ilir Timur II Kompol Yuliansyah mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menggelapkan uang senilai Rp605 juta dengan iming-iming proyek pembangunan jalan.

“Modus pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin dan mempertemukan korbannya dengan Wakil Bupati Banyuasin,” ujar Kompol Yuliansyah saat rilis press pada Kamis (9/12/2021) kemarin.

“Pelaku ini memang spesialis mafia proyek, cara kerjanya sangat rapi, mulai dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek, dan surat-surat pendukung yang memang telah dipersiapkan,” ungkapnya.

“Barang bukti yang berhasil kita sita, uang tunai Rp20 juta, empat lembar RAB Proyek, empat buah kwintansi, satu buat fhoto copy sertifikat, 2 handphone, dan 2 buat rekening koran,” pungkasnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek Ilir Timur II.

Menurut Romi, dia sengaja mengaku sebagai keponakan wakil Bupati Banyuasin agar korbannya percaya bahwa proyek jalan yang akan diberikan memang ada. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *