Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tim Asistensi dan Evaluasi (Anev) Sistem Informasi Analisa Beban Kerja ( SI-ABK) Polda Sumut dipimpin Karo Rena Polda Sumut Kombes Pol Adhy Fandi Arianto, beserta Tim melakukan kunjungan ke Polres Tanjungbalai, Kamis (11/9/2025).
Kunjungan Tim ini disambut Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Wakapolres Kompol MP Pardede, Kabagren AKP Basrun Siagian dan personil Polres Tanjung Balai di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai.
“Terimakasih atas kedatangan Tim Asistensi dan Evaluasi SI-ABK Polda Sumut di Polres Tanjungbalai untuk memberikan evaluasi terhadap kinerja Polres Tanjungbalai dalam pengisian Aplikasi SI-ABK serta menganalisa beban kerja personel yang melakukan pekerjaan”, kata Kompol MP Pardede.
Ia berharap dengan Asistensi dan Evaluasi SI-ABK dapat membantu menjadikan Polres Tanjungbalai membaik dalam memanajemen kegiatan setiap personel baik dalam pengisian aplikasi ataupun pekerjaan sehari – hari.
“Polres Tanjungbalai akan memperbaiki setiap kesalahan dalam pengisian Aplikasi yang sudah berjalan karena adanya beberapa human error dan kekurang pahaman dan diwaktu yang akan datang akan memperbaiki dan semua kesalahan tersebut dan menjadikan Polres Tanjungbalai jadi lebih baik”, terang Wakapolres.
Sementara itu, Kombes Pol Adhy Fandi Arianto menyampaikan Asistensi dan Evaluasi SI-ABK dilaksanakan untuk memberikan gambaran dan mengevaluasi terkait pelaksanaan kegiatan pengisian aplikasi serta mengasistensi beban kerja personel Polres Tanjungbalai agar pelaksanaan kegiatan sehari – hari terlaksana dengan baik.
“Dalam pengisian APK agar dilakukan dengan baik karena terdapat beberapa temuan Bagian Satfung dan Polsek yang kurang baik dalam pengisian APK dan disinyalir belum mengetahui cara pengisian,” ujarnya.
Diharapkan setelah dilaksanakannya kegiatan Asistensi dan Evaluasi SI-ABK Polda Sumut menjadi Bahan Dasar untuk para Operator SI-ABK Polres Tanjungbalai menginput data sesuai yang diharapkan.
“Agar setelah pelaksanaan asistensi ini Polres Tanjungbalai melaksanakan semua arahan dan petunjuk dan tidak ada lagi kesalahan yang berulang pada saat sebelumnya”, imbuhnya.(sadikun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









