Merangin, TRIBRATA TV
Usai kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, beberapa hari lalu di Jambi untuk meninjau penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wilayah Sumbagsel, Korem 042/Gapu menindak lanjuti instruksi KASAD agar satuan jajaran TNI AD wilayah Sumbagsel terus bekerjasama dengan pihak lainnya menangani kebakaran hutan dan lahan.
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI H. Supriono selaku Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi dalam rapat pengendalian satgas menyampaikan penanggulangan karhutla harus benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik, tingkatkan kerjasama antar instansi yang berkaitan dalam penanganan karhutla, koordinasi yang intens, sehingga diharapkan upaya-upaya dan usaha dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi bisa di atasi dengan baik.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada anggota satgas dan apresiasi atas keberhasilan menurunnya angka titik-titik Hotspot di wilayah Jambi,”tutupnya.
Rapat tersebut dilanjutkan pemateri oleh Kasi Ops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Ibnu Suharmanto yang dihadiri oleh pejabat jajaran satuan kewilayah Korem 042/Gapu, untuk Kodim 0420/Sarko dihadiri oleh Kasdim Mayor Inf Usman didampingi Pasi Ops Lettu Inf Hengki.
Kasi Ops juga menjelaskan pemetaan wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta langkah-langkah pencegahan dan antisipasi jika terjadi kebakaran.
Serta menerangkan wilayah-wilayah yang berhasil ditangani pemadaman api.
“Kita tidak tahu kapan api akan membesar di tengah hutan akan tetapi data-data hotspot yang kita miliki bisa sebagai referensi untuk satgas bersama bertindak cepat untuk memadamkan kemunculan titip api. Mengacu inspeksi KASAD di Jambi, satuan-satuan akan didukung dengan alat komunikasi berupa HT Hitera, dengan adanya bantuan ini diharapkan komunikasi akan lebih lancar dalam berkoordinasi di lapangan,” tutup Kasi Ops. (fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









