Padang Pariaman, TRIBRATA TV
Warga Kapalo Hilalang kembali menggelar demo menuntut penyelesaian permasalahan lahan Tarok City di depan Kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman, di Kota Pariaman, pada Kamis (11/9/2025).
Dalam orasinya, Aliansi Masyarakat Kapalo Hilalang Harmen menegaskan, mendukung pembangunan di Tarok City, tetapi mereka minta agar menyelesaikan warga yang terdampak karena kehilangan mata pencaharian.
Dikatakannya, sejak tahun 2016, belum ada penyelesaian tanah mereka yang terkena dampak tapi malah sekarang akan dibangun lagi Batalyon Kesehatan (Yonkes).
“Sampai saat ini, tidak ada tanggapan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Harmen.
Dalam orasinya, ia meminta DPRD selaku lembaga pengawas menyampaikan aspirasi kuntuk membentuk Pansus menyelesaikan lahan Tarok City.
Orasi dilanjutkan oleh Akmal Usman, yang mengatakan aksi ini adalah aksi yang kedua setelah aksi sebelumnya tidak ditanggapi Bupati. “Bupati meminta data mengenai lahan masyarakat yang terkena dampak, tapi kami sayangkan bahwa SK pembangunan Yonkes ini, seharusnya tidak dikeluarkan oleh Bupati sekarang ini, karena ini adalah menyangkut hak masyarakat dilahan Tarok City,” katanya.
“Kita meminta DPRD menuntaskan masalah ini, kalau tidak kita akan menutup air PDAM,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, bersama anggota DPRD lainnya menanggapi aspirasi masyarakat Kapalo Hilalang dan menerima dokumen tuntutan masyarakat Tarok.
Sebelumnya, warga Kapalo Hilalang, 2×11 Kayu tanam, Kabupaten Padang Pariaman, melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati, namun tidak membuahkan hasil. Warga melanjutkan demonya ke BPN dan Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, di Padang Baru, Parit Malintang.
Dari BPN, aksi mereka teruskan ke gedung DPRD Padang Pariaman. Iringan kendaraan masyarakat dan anak nagari Tarok, tetap di bawah kendali Kepolisian. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








