Sepekan Menjabat,. Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Gulung Bandar dan Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Baru sepekan menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Hartono Panjaitan menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap jaringan narkoba.

IMG-20240227-124711

Tak tanggung-tanggung, dua wanita bandar narkoba dan tiga pria sebagai kurir diamankan dengan barang bukti 253,26 gram sabu.

Dalam paparan press realisnya, Jumat 9 Desember 2022 yang dipimpin Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono dan Kasie Humas AKP Agus Arianto menceritakan kronologis penangkapan kelima pelaku.

Dalam penangkapan pertama, kata Kompol Robert, berdasarkan laporan dari masyarakat, ada transaksi narkoba di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA  Curiga Berselingkuh, Suami Tikam Istri Hingga Tewas

Atas laporan tersebut, personel langsung bergegas meluncur. Setibanya di lokasi, personel melihat ada tiga orang, dua diantaranya wanita dan satu orang pria, sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan SPBU Jalan M Yamin.

“Ketiga orang tersebut mencurigakan, sehingga petugas menghampiri dan mengamankan mereka,” katanya.

Petugas menggeledah ketiganya yaitu TMH (34) warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas dan temannya RHH (34) dengan alamat yang sama. Sedangkan satu pelaku pria berinisial YH (24) warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan TMH, petugas mengamankan tas hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu sebanyak 134,11 gram.

BACA JUGA  Modus Perayaan 17 Agustus, Polisi Tangkap Pelaku Pungli

Setelah diintrograsi petugas, pelaku TMH mengatakan kalau barang haram tersebut baru ia beli dari salah seorang laki-laki berinisial JI yang tinggal di Jalan Deblot Sundoro.

Selanjutnya di hari yang sama petugas langsung melakukan pengembangan ke Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari dalam rumah JI tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 6 bungkus klip plastik putih yang berisikan sabu seberat 119,15 gram.

Selain itu juga, petugas juga mengamankan abang kandung JI yang saat penggeledahan berada di dalam rumah.

BACA JUGA  Lagi Bungkus Sabu di Kamar, Pengedar Disergap Polisi

“Atas perbuatannya, para pelaku kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman secepatnya 5 tahun penjara,” tutup Robert.

Sementara itu, AKP Jhon Hartono Panjaitan mengatakan keberhasilannya mengungkap jaringan peredaran narkoba ini karena selalu berkomitmen untuk memberantas yang peredaran narkoba.

“Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar secepatnya melaporkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, agar kita tindak lanjuti,” kata AKP JH Panjaitan. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *