IMG-20240505-WA0006

Residivis Jambret Ditembak Polisi, Korban Masih Belum Sadarkan Diri

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jahtanras Polda Sumut menangkap seorang residivis yang mejambret dan sempat viral dalam tempo kurang dari 24 jam. Tersangka ditangkap di Jalan William Iskandar Gang Murni, Medan Tembung, Selasa (7/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Personil terpaksa melumpuhkan pelaku, Muhammad Aidil alias Kudil (25) warga Jalan Gurila , Gang Langgar Kelurahan Seikera Hilir , Kecamatan Medan Perjuangan, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, 1 unit Yamaha N-Max warna abu- abu yang digunakan untuk menjambret, ponsel merk Oppo milik pelaku, rekaman CCTV di TKP, kaos dan boxer pakaian yang digunakan pelaku, ponsel merk Nokia milik korban dan kaleng susu merk tiga sapi milik korban.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan di Makopolsek Percut Sei Tuan, Kamis (9/12/2021) mengatakan, pejambretan itu terjadi Senin (6/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Aksara Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Saat itu korban Rofenna sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang Bersatu No 31 Kecamatan Medan Denai, bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC dan melintasi Jalan Aksara.

Namun ditengah perjalanan pelaku yang melaju kencang dengan sepeda motornya memepet dan menarik tas sandang korban sehingga korban terjatuh ke aspal. Akibatnya korban mengalami luka pada kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di RS Bina Kasih Sunggal.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaannya sedang berada di Jalan Willem Iskandar Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Namun dalam pengembangan untuk mencari barangbukti tas korban yang di buang, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri.

Petugas memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Roboh, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan.

“Dari pengakuan pelaku sudah lima kali melakukan aksinya di Jalan H.M Yamin dekat RSU Pirngadi tahun 2014, pelaku menjabret tas dan divonis 2 tahun penjara, di Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2. Sekitar bulan Nopember 2021 menjambret ponsel di Jalan H. M Yamin simpang Jalan Pahlawan bulan Oktober 2021 menjambret tas ransel di Jalan A. R Hakim, bulan Nopember 2021 menjambret tas sandang dan ponsel serta di Jalan Aksara menjambret tas dan ponsel,” kata Kapolsek.

Sementara korban sampai saat ini masih berada di RS Bina Kasih dan belum sadar karena masih pendarahan dibagian kepala. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *