Pematang Siantar, TRIBRATA TV
MI alias Ican (22) di Pematang Siantar Sumatera Utara ditangkap polisi pada Jumat (8/12/2023) usai mencuri uang dan sejumlah ATM disebuah warung di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet,ATM serta pakaian yang digunakan yang disembunyikan di rumahnya di Jalan Bajiran Perumahan Kasnan.
Berdasarkan pemeriksaan petugas,uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat aksinya,korban pemilik warung Nike Tamala Sihaloho mengalami kerugian Rp15 juta. Kejadian itu terekam kamera pengawas.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra membenarkan penangkapan MI alias Ican tersebut.
Lanjutnya, pelaku mencuri uang tersebut pada Jumat (1/12/2023) lalu. Peristiwa berawal saat korban pergi ke rumahnya dan meninggakan warungnya dalam keadaan kosong tanpa penjaga.
“Namun korban kembali ke warungnya, ia melihat dompetnya sudah raib dari atas meja.Korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian,”ungkap Kasat Reskrim itu,Sabtu (9/12/2023).
Berkat kerja keras polisi dan bukti rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditemukan dari sebuah lokasi bilyard di Jalan WR Supratman Kota Pematang Siantar.
Pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,”ucapnya
Atas perbuatannya petugas menjerat MI alias Ican dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.(Joe)