Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Dugaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ), perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit di kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang tak mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), ditanggapi serius praktisi hukum.
Benni Sahala Tambunan S,H, praktisi hukum dan Advokat di LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut mengaku akan mengkaji lebih dalam jika dugaan perusahaan tersebut tidak miliki ijin SIPA.
“Kita akan menempuh jalur hukum,” ucapnya, Kamis (08/12/2022).
Menurutnya ada sanksi pidana jika PT HSJ benar tidak memiliki ijin SIPA. hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 73 B yang berbunyi ‘menggunakan sumber daya air tanpa izin untuk kebutuhan usaha dapat dipidana paling lama enam tahun’.
Diketahui menurut data yang diperoleh awak media PT HSJ tidak ada dalam data pemilik izin SIPA di Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Sumatera Utara.
Sementara Humas PT HSJ yang dikonfirmasu melalui pesan whatsapp enggan membalas padahal kendati pesan sudah dibaca, Selasa (06/12/2022).
(Doni syahputra)