Sitaro, TRIBRATA TV
Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2025–2029 resmi bergulir. Senin malam, 11 Agustus 2025, Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE., MM, mewakili Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama.
Rapat ini dihadiri tiga fraksi, yaitu Fraksi Perindo, Golkar, dan PDIP, sedangkan Fraksi Restorasi memilih tidak hadir. Dengan kehadiran tersebut, sidang dinyatakan memenuhi kuorum untuk melanjutkan agenda.
Pemandangan umum fraksi dibuka oleh Fraksi Perindo melalui juru bicaranya, Youlanda Halim, SE. Perindo menyatakan menerima penjelasan Bupati dan siap membawa pembahasan ke tahap berikutnya. Pandangan ini disertai sejumlah masukan strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Fraksi Golkar berada di urutan kedua, diwakili Selmina Papuas, S.Pd. Golkar juga memberi lampu hijau untuk melanjutkan pembahasan, sambil menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur, penguatan pelayanan dasar perikanan melalui pembangunan cold storage, dan langkah antisipasi penyakit menular seperti TBC dan kusta.
Urutan terakhir, Fraksi PDIP yang diwakili Danny Raimond Palit, menyatakan dukungan penuh untuk kelanjutan pembahasan RPJMD. PDIP menyoroti pentingnya sinkronisasi arah pembangunan dengan kelompok rentan, indikator kinerja yang sesuai peraturan, serta keselarasan program dengan RPJPN dan dokumen perencanaan nasional.

Menanggapi pemandangan umum tersebut, Wakil Bupati Heronimus Makainas menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif. Menurutnya, pandangan DPRD mencerminkan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif demi terwujudnya pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Sitaro.
Dalam jawabannya kepada Fraksi Perindo, Heronimus menguraikan strategi cadangan pangan, pengembangan pariwisata, peningkatan SDM melalui pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, inovasi daerah, hingga progres rencana pembangunan pembangkit listrik geothermal yang masuk proyek strategis daerah.

Untuk Fraksi Golkar, ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 telah memenuhi prinsip strategis, demokratis, partisipatif, dan politis sesuai UU No. 25 Tahun 2024. Proses perencanaan dilakukan dengan pendekatan bottom-up melalui konsultasi publik dan Musrenbang, serta top-down dengan penyelarasan prioritas nasional dan provinsi.
Kepada Fraksi PDIP, Heronimus menekankan bahwa arah pembangunan telah mempertimbangkan isu strategis yang berpihak pada kelompok rentan, indikator kinerja yang sesuai ketentuan, serta target pembangunan yang realistis dan terukur.

Sidang malam itu berjalan lancar dan penuh nuansa formal. Di penghujung penyampaiannya, Heronimus mengajak semua pihak untuk menjaga soliditas hingga tahap penetapan nanti. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai setiap niat dan langkah pengabdian kita,” tuturnya menutup tanggapan.
Setelah tanggapan eksekutif selesai dibacakan, pimpinan sidang mengumumkan skors rapat. Tahap selanjutnya adalah pembahasan di rapat gabungan komisi yang dijadwalkan berlangsung Selasa pagi, 12 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA.

Proses pembahasan RPJMD ini menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan Sitaro lima tahun ke depan. Dengan tema besar yang diusung pemerintah daerah, RPJMD diharapkan menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah kepulauan ini.

Meski Fraksi Restorasi tidak hadir, kehadiran tiga fraksi yang aktif memberikan masukan menjadi penanda bahwa proses politik di DPRD Sitaro masih berjalan dinamis. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi kunci dalam mengawal pelaksanaan visi “Sitaro Masadada” yang dicanangkan untuk periode 2025–2029. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








