Sarolangun, TRIBRATA TV
Tindakan seorang pejabat publik mengusir kerja jurnalis mendapatkan sorotan dari Ombudsman Provinsi Jambi.
Sebagai pejabat publik, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Adri Helver Roniarta telah melakukan tindakan yang tidak terpuji mengusir wartawan saat peliputan di PN Sarolangun, pada Rabu (10/7/2024) Kemarin.
Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Saipul Roswandi saat dikonfirmasi mengatakan, tindak seorang pejabat publik tidak boleh melakukan intervensi maupun pengusiran saat melakukan tugas jurnalistiknya.
Kata, Saipul Roswandi, pejabat publik harus terbuka ke media, salah satu tugas media untuk menginformasikan ke publik, terutama mengenai perkara informasi yang memang hak publik untuk mengetahui.
“Sikap seperti itu kurang baik seorang pejabat publik, intinya seluruh pejabat publik di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang, menghalangi apalagi mengusir wartawan. Tidak boleh itu, justru ini dikaitkan dengan undang-undang pers pelanggaran itu,” kata Saipul Roswandi, Kamis (11/7/2024).
Ia juga menyebut, pejabat publik itulah konsekuensinya, untuk mempertanggungjawabkan segala tugas dan fungsinya kepada publik, terutama kepada media untuk diinformasikan ke publik, kalau perlu buat konperensi pers.
“Kami menekankan, pelayanan seperti itu tidak boleh dilakukan, pejabat publik harus memberikan layanan informasi kepada pihak media, tidak baik mengusir wartawan,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









