Pejabat Publik Tidak Boleh Usir Kerja Jurnalis, Ombudsman Jambi Sesalkan Sikap Sekretaris PN Sarolangun

- Editorial Team

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, TRIBRATA TV

Tindakan seorang pejabat publik mengusir kerja jurnalis mendapatkan sorotan dari Ombudsman Provinsi Jambi.

Sebagai pejabat publik, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Adri Helver Roniarta telah melakukan tindakan yang tidak terpuji mengusir wartawan saat peliputan di PN Sarolangun, pada Rabu (10/7/2024) Kemarin.

Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Saipul Roswandi saat dikonfirmasi mengatakan, tindak seorang pejabat publik tidak boleh melakukan intervensi maupun pengusiran saat melakukan tugas jurnalistiknya.

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Piala, Pria di Sarolangun Diringkus

Kata, Saipul Roswandi, pejabat publik harus terbuka ke media, salah satu tugas media untuk menginformasikan ke publik, terutama mengenai perkara informasi yang memang hak publik untuk mengetahui.

“Sikap seperti itu kurang baik seorang pejabat publik, intinya seluruh pejabat publik di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang, menghalangi apalagi mengusir wartawan. Tidak boleh itu, justru ini dikaitkan dengan undang-undang pers pelanggaran itu,” kata Saipul Roswandi, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA  Jadi Ketua PWI Sumut, Kabareskrim Polri Ucapkan Selamat pada Farianda Putra Sinik

Ia juga menyebut, pejabat publik itulah konsekuensinya, untuk mempertanggungjawabkan segala tugas dan fungsinya kepada publik, terutama kepada media untuk diinformasikan ke publik, kalau perlu buat konperensi pers.

“Kami menekankan, pelayanan seperti itu tidak boleh dilakukan, pejabat publik harus memberikan layanan informasi kepada pihak media, tidak baik mengusir wartawan,” tutupnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga
Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:06 WIB

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Berita Terbaru