IMG-20240501-WA0019

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Percobaan Perkosaan

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Seorang pria berinisial RIW alias R (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap SR (28).

IMG-20240227-124711

Kasat Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan suami korban berinisial S (33) kepada Polres Kuansing.

“Atas laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap RIW alias R,” kata Linter, Rabu (7/12/2022).

Ia mengatakan, percobaan pemerkosaan berawal pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 19:00 WIB, suami korban mendapat pesan whatsapp dari korban agar cepat pulang. Korban mengatakan akan diperkosa oleh RIW alias R yang tidak lain adik sepupu suaminya sendiri.

Kemudian suami korban menelpon abangnya agar menjemput istrinya di tempat kerja yang berada di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sekira pukul 21:00 WIB, suami dan abangnya langsung mencari RIW alias R di warung tempat biasa nongkrong yang berada di Desa Sungai Langsat. Namun RIW alias R tidak ada di tempat, sekira Pukul 23:30 WIB, RIW alias R datang ke warung bersama temannya, lalu suami korban bertanya kepada RIW alias R, “kamu apain istri saya” yang dijawab RIW alias R, “nggak tau”.

Kemudian mereka membawa RIW alias R pulang untuk menanyakan masalah ini kepada korban. Namun lagi-lagi RIW alias R menjawab “tidak tahu”.

Atas kejadian tersebut suami korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.

Kepada polisi RIW alias R mengakui perbuatannya. Ia mengaku datang kerumah korban untuk meminjam baju suami korban karena bajunya basah. Ia minta korban meminjamkan baju suaminya, yang tidak lain adalah abang sepupunya.

Namun saat korban masuk kedalam kamar, RIW alias R mengikutinya dari belakang dan mendorong korban dari belakang hingga terjatuh diatas kasur lalu RIW alias R langsung menarik paksa celana dalam korban.

Spontam korban menjerit dan menendang badan RIW alias R yang membuatnya terjatuh ke lantai, lalu RIW alias R mendengar suara orang mengetuk pintu rumah sehingga bergegas keluar kamar dan memakai celananya yang berada di dapur.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 Jo 285 Jo 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun”, tutup Linter. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *