Honor Perdin PNS DPRD Ketapang Diduga Disunat

- Editorial Team

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Dugaan pemotongan honor dana perjalanan dinas (Perdin) tenaga pendamping PNS di lingkungan sekretariat DPRD Ketapang mengemuka.

Seorang PNS yang meminta dirahasiakan identitasnya mengungkapkan, honor Perdin diberikan bagi PNS yang menyertai kegiatan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

Disampaikannya, potongan ini bisa mencapai 50 persen dari jumlah honor yang harusnya diterima pendamping dewan.

“PNS yang mendampingi dewan ditanya dulu kalau mau diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) mendampingi dewan, harus mau dipotong biayanya, rata-rata 50 persen. Misalnya kalau ke Jakarta seluruh biaya Perdin PNS dengan makan minum penginapan dan lain-lain sekian juta, itu ditanya kalau dipotong 50 persen mau endak,” katanya.

BACA JUGA  DPRD Tanjungpinang Optimis Tahun Ini Sudah Ada Wakil Walikota

Mekanisme penerbitan SPT Perdin dijelaskanya adalah melalui usulan bagian fasilitas, hukum dan keuangan DPRD. Usulan ini kemudian disetujui oleh Sekretaris Dewan (Setwan).

Dalam SPT, tertera tujuan keberangkatan, tugas dan nilai biaya Perdin yang diterima PNS.

Selain itu, diskriminatif penerbitan SPT juga terkesan terjadi di lingkungan sekretariat DPRD.

“Kalau menolak, SPT kita dialihkan ke orang lain,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri yang dikonfirmasi pada Jumat pagi (11/07/2025) di ruang kerjanya membantah dugaan ini.

Menurut dia, pembayaran biaya Perdin kepada PNS pendamping dibayar melalui transfer ke rekening PNS pendamping setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atau SPJ.

“Nah, pemotongan ini dimana letaknye. Endak ade itu. Karena pembayaran secara transfer rekening setelah SPJ. Kecuali kalau misalnya sesame pendamping ade kesepakatan sesame pendamping misal pinjam pakai, untuk makan minum, itu komitmenye diganti, itu luar pengetahuan kamilah,” kata Agus, Jumat (11/07/2025).

BACA JUGA  Anto Bangun, Tokoh Pergerakan Buruh Labuhanbatu Dukung Penuh Kemenangan Caleg DPRD Sumut Dapil 6

Ia menjelaskan, penerbitan SPT sesuai dengan jadwal kedewanan. PNS yang menyertai kegiatan juga disesuaikan dengan kegiatan serta tujuan perjalanan dinas komisi DPRD Ketapang.

“Pendamping itu ade rolling biasenye enam bulan sekali. Itu pendamping tetap. Ataupun sesuai dengan kebutuhan dewan. Bise saja diganti apabila misalnye komisi kurang cocok. Atau misalnye disesuaikan dengan kepentingan DPRD, pendamping. Itu bise diganti,” jelas Agus.

Ia menambahkan, kalau tugas sekretariat DPRD itu memfasilitasi kegiatan kedewanan. Rata-rata jumlah pendamping yang mengikuti kegiatan perjalanan dinas DPRD sebanyak 3 atau 4 orang per satu kali bepergian. Biaya Perdin PNS diatur dalam Perbub. (Biro Ketapang)

BACA JUGA  Bupati Sitaro Sampaikan LKPJ 2025

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru