Dikibusi Warga, IRT Pengecer Sabu Diamankan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Langsa, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Langsa mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

IMG-20240227-124711

IRT berinisial CL (33) warga Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, dibekuk tanpa perlawanan didalam rumahnya, Sabtu 4 Desember 2021 pukul 23:00 WIB.

Kepada TRIBRATA TV, Minggu (5/12/2021). Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Azis Rachmat menjelaskan, informasi dari masyarakat dirumah tersangka sering terlihat orang keluar masuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

“Masyarakat setempat sangat resah dengan adanya aktivitas transaksi barang haram didalam rumah tersebut”, ujar Azis.

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dapat ditemukan beberapa barang bukti yang disembunyikan di dapur, tepatnya dibawah kompor, yaitu lima paket sabu dengan berat keseluruhan 4,76 gram, bungkusan plastik berisikan plastik klip, gunting, sendok sabu, dompet kain warna putih, dan HP merk Vivo warna hitam”, jelasnya.

Azis menyebutkan, setelah diinterogasi tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial S seharga Rp2.800.000 untuk diecer kembali.

“Saat ini tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S sudah ditetapkan dalam DPO Satresnarkoba Polres Langsa”. Pungkas Imam Azis Rachmat. (Jas.Ms)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *