IMG-20240501-WA0019

Gelapkan Sepeda Motor Kekasih, Rahmad Ditangkap Polsek Padang Hulu

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Unit Reserse Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria yang diketahui menggelapkan sepeda motor milik sang kekasih.

IMG-20240227-124711

“Kami tangkap pelaku setelah mendapat laporan dari pacar si pelaku dan langsung kami lakukan penyelidikan dan menangkapnya,” ucap Kapolsek Iptu Bringin Jaya, Kamis (03/12/2020) siang.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 05.00 sore dan pelaku diketahui bernama Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan 1 Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek itu menceritakan awal kejadian kasus tersebut dari hasil pemeriksaan diketahui Rahmad (pelaku) berpacaran dengan seorang perempuan bernama Nuraini (21) Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

Rahmad kemudian meminjam sepeda motor pacarnya. Namun sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya pada hari Kamis (26/11/2020) keduanya bertemu.

“Korban meminta sang pacar Rahmad mengembalikan sepada motornya jenis Honda Beat warna putih BK 4570 NAR tersebut,”ucap Bringin

Saat bertemu sempat terjadi cekcok mulut antara Nuraini dan Rahmad. Namun Rahmad pergi meninggalkan Nuraini dan kembali membawa sepeda motor itu.

Akibat ulahnya itu,Nuraini melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Padang Hulu karena telah menggambil sepeda motor dan tak kunjung dikembalikan.

Tak berapa lama Unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang dipimpin Ipda F. Sitepu melakukan penangkapan terhadap Rahmad.

“Dan pada hari Selasa (1/12/ 2020) pelaku Rahmad berhasil ditangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,”terang Kapolsek itu

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, imbuh Bringin sepeda motor tersebut telah dijual pelaku dan kini sedang dalam pencarian Polsek Padang Hulu.

Kini,pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *