Rugikan Warga Sekitar, LPK RI Kalbar Nilai Banyak Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Miliki Ijin Lengkap

- Editorial Team

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menilai banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merugikan masyarakat sekitar.

“Kita minta Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus ini,” kata Ketua LPK RI Kalbar,
Marville S Rondonuwu, Minggu (12/3/2023).

Sebagai lembaga konsumen, ia mengatakan LPK RI siap mengemban amanah dalam menjalankan tugas sesuai amanah Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita melihat banyak sekali masyarakat yang dirugikan atas kehadiran perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit,” tandasnya.

Ia mencontohkan banyak HGU perusahaan menyimpang dari aturan perundang-undangan. Diduga banyak HGU perusahaan sawit di Kalimantan Barat yang tidak melibatkan masyarakat lingkar perusahaan. “Banyak perusahan sawit yang tidak mengantongi izin lengkap,” tegasnya lagi.

BACA JUGA  Kanit Intelkam Polsek Air Besar Hadiri Penyuluhan Pertanian HKTI

Bukan itu saja, lanjut Marville, dari temuannya, banyak perusahan sawit yang sewenang wenang dengan tenaga kerja, buktinya yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun lebih masih saja sebagai buruh harian lepas (BHL) tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap.

“Ada juga masalah lahan transmigran dan hak para transmigran bahkan diambil alih sepihak oleh perusahaan, dan masih banyak lagi masalah yang tidak selesai sehingga merugikan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polres Singkawang Amankan Kegiatan Pekan Kebudayaan Daerah

Kehadiran perusahaan-perusahaan sawit ini harusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang berada disl sekitar lokasi. Tapi pada kenyataan di lapangan masyarakat banyak menjadi korban perusahaan sawit.

Marville S Rondonuwu minta pemerintah daerah jangan tidur saja, harus tegas dan adil dalam melindungi masyarakatnya.

“Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus berdiri benar dalam masalah perusahaan dan masyarakat. Karena sampai saat ini masyarakat banyak jadi korban perusahaan yang diduga bekerja sama dengan oknum-oknum aparat hukum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(Hasan)

BACA JUGA  Waduh, Oknum Kadis di Ketapang Bangun Jalan ke Kos kosan Miliknya Pakai APBD

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pancasila Pemersatu Bangsa, Polres Sanggau Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Partai Gerindra Kalbar Kurban 12 Ekor Sapi
326 WNI Dideportasi dari Sarawak
Panen Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polres Sanggau Perkuat Swasembada Pangan
Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Pangdam XII/Tpr: Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Malaysia Perketat Perbatasan, Pedagang Kecil Entikong Mulai Menjerit
BNNK Sanggau Cetak Penggiat Anti Narkoba di Entikong
Tak Mampu Nanjak, Truk Melintang di Jembatan Kapuas I

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:10 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Polres Sanggau Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:28 WIB

Partai Gerindra Kalbar Kurban 12 Ekor Sapi

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:42 WIB

326 WNI Dideportasi dari Sarawak

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:27 WIB

Panen Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polres Sanggau Perkuat Swasembada Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:19 WIB

Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Pangdam XII/Tpr: Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!