Samosir, TRIBRATA TV
Bupati dengan jargon “Pro Perubahan” tidak profesional dan tidak mampu dalam menentukan JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Hal ini diungkapkan Alboinsah Gultom ke TRIBRATA TV, Selasa (11/1/2022).
Pria yang sebelumnya mendukung pencalonan Vantas (Vandiko Gultom-Martua Sitanggang) dalam perhelatan Pilkada Samosir tahun 2020 silam, geram dengan cara kepemimpinan saat ini.
Alboinsah menuding ada yang salah dengan cara kepemimpinan Samosir saat ini.
“Bupati terbelenggu dari orang-orang diluar pemkab. Sehingga Vandiko menjadi kaku dan tak mampu berbuat untuk perubahan yang lebih baik di Samosir”, ujarnya.
Salah satu yang disayangkannya adalah pengesampingan rekomendasi pansel (panitia seleksi) yang telah mengadakan job fit untuk beberapa pejabat. Dia juga mendesak agar pansel dibubarkan.
“Yang saya tau, hasil dari pansel telah merekomendasikan Dumosch Pandaingan menjadi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Diduga ada tekanan dari luar sehingga dilantik menjadi Kakan Kesbangpol,” Lanjutnya.
“Bubarkan saja pansel, karena tidak mampu mempertahankan hasil penilaiannya,” tambahnya.
Bukan hanya itu, masih banyak beberapa pejabat eselon II yang di non-job kan karena tidak disenangi pihak luar tersebut.
“Kehadiran pihak luar pemkab yang bisa mengatur para ASN dan menentukan pejabat yang akan dipilih bupati akan menjadi batu sandungan dalam mewujudkan visi misi pro perubahan”, tegas Alboinsah Gultom.
Sementara itu Rohani Bakkara, Kepala BKD Kabupaten Samosir ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (11/1/2022) menanggapi hal tersebut dengan mengajak untuk tetap berpikiran positif.
“Perlu dijelaskan bahwa istilah non job tidak diatur dalam hukum kepegawaian. Sehingga sebutan non job bagi yang tidak pimpinan perangkat daerah saat ini tidak tepat,” ujar Rohani.
Ditambahkannya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir adalah penyesuaian jabatan yaitu dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 yang berakibat pada perubahan-perubahan penyesuaian terhadap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
“Demikian disampaikan, kiranya penjelasan ini dapat membantu kita untuk memahami dinamika terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir,” tambahnya.
Terakhir, Rohani Bakkara juga menegaskan bahwa selama satu tahun ini Bupati dan Wakil Bupati Samosir telah melakukan penilaian-penilaian terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
“Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina ASN tentu sudah melakukan penilaian dalam satu tahun ini,” tutupnya. (Dodye)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









