Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Yaatulo Gulo melantik 208 orang Pejabat Administrator dan Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Nias di ruang oval lantai III Kantor Bupati Nias pada Selasa (11/1/2022).
Pada arahannya Bupati menyampaikan pengisian jabatan ini konsekuensi dari Perda No: 02 Tahun 2021 tentang susunan organisasi perangkat daerah.
“Pelantikan besar-besaran ini akibat dari peleburan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digabungkan dengan tujuan efesiensi administrasi kepegawaian termasuk penggajian sehingga banyak mengalami kekurangan pada jabatan-jabatan seperti jabatan eselon II, III dan IV berkurang. Hal ini tentu kita adakan reposisi pada berbagai jabatan dengan kriteria sesuai Kemampuan atau kompetensi, training record, Perilaku profesional serta memiliki integritas,” ungkap Bupati.
Yaatulo Gulo berpesan harus terus improvisasi untuk bisa menjawab tuntutan masyarakat yakni pelayanan cepat, lebih tepat dan berbiaya murah.
“Kita berharap bagi pejabat-pejabat yang baru ini bisa bekerja menjawab tuntutan masyarakat yakni pelayanan cepat, lebih tepat dan berbiaya murah dan apabila tidak bisa bekerja pada lingkup tersebut berarti bapak/ibu tidak bisa beradaptasi dengan perubahan, untuk itu pejabat tidak perlu memiliki gengsi tetapi harus memiliki hasil yang bisa di delivare kepada masyarakat, kita berharga karena bisa memberikan dampak baik kepada Masyarakat Kabupaten Nias,” harap Bupati.
Ia menegaskan untuk menempati jabatan tidak ada istilah saudara atau koneksi politik.
“Perlu kita ketahui era sudah berubah, saat ini tidak ada istilah koneksi-koneksi politik, koneksi saudara untuk menempati jabatan sebab jika kita masih adopsi cara-cara tersebut Pemkab Nias tidak bakal profesional bekerja. Untuk itu kita tidak boleh keliru menempatkan pejabat, supaya lebih produktif dan profesional,” katanya.
Ia pun mengatakan apabila saat ini masih ada yang belum terpilih menjadi pejabat jangan putus asa, dunia ini belum kiamat. “Silahkan tingkatkan dan tunjukan kinerja yang baik sebab kesempatan masih terbuka lebar serta memahami aturan dan displin pegawai sehingga bisa memberikan yang terbaik bagi rakyat,” tutupnya. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









