Gowa, TRIBRATA TV
Hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Gowa kembali memicu terjadinya pohon tumbang. Kali ini, sebuah pohon besar tumbang dan menutup akses utama di Jalan Poros Galesong Dusun Binabbasa Desa Tanabangka Kecamatan Bajeng Barat, Senin (12/01/2026).
Merespons laporan warga, Serka Abdul Kadir, Babinsa, Desa Tanabangka dari Koramil 1409-06/Bajeng Kodim 1409/Gowa, langsung terjun ke lokasi untuk memimpin proses evakuasi dan mengamankan jalur lalu lintas yang sempat lumpuh total.
Peristiwa terjadi saat wilayah Bajeng Barat diguyur hujan lebat disertai angin kencang. Pohon yang berada di pinggir jalan poros tak mampu menahan terpaan angin hingga roboh melintang di tengah jalan. Hal ini mengakibatkan kendaraan dari kedua arah tidak dapat melintas, sehingga terjadi penumpukan kendaraan.
Setibanya di lokasi, Serka Abdul Kadir segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, Mengarahkan pengendara agar tetap tenang dan mengatur antrean kendaraan untuk menghindari kemacetan panjang.
Bersama warga setempat, Babinsa memotong batang pohon yang melintang menggunakan alat pemotong kayu. Juga membersihkan sisa-sisa dahan dan daun yang berserakan agar jalan tidak licin dan aman dilalui kembali.
“Prioritas utama kami adalah membuka kembali akses jalan agar aktivitas masyarakat tidak terhambat. Berkat kerja sama yang baik dengan warga, material pohon bisa segera kita singkirkan. Kami imbau pengguna jalan untuk tetap waspada karena cuaca saat ini sangat tidak menentu,” ujar Serka Abdul Kadir.
Berkat aksi cepat dan terukur tersebut, jalur Poros Galesong kini telah kembali dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat dengan aman. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun Babinsa mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap potensi pohon tumbang saat hujan deras berlangsung.
Pemerintah Desa Tanabangka menyampaikan apresiasi atas kehadiran Babinsa yang selalu sigap berada di garis depan saat terjadi bencana di wilayah binaannya.(Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









