PTPN IV Sei Daun Klarifikasi Kematian Karyawan Panen Kesetrum Listrik

- Editorial Team

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Manajemen Kebun PTPN IV Regional I PalmCo Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyampaikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang karyawan panen akibat kecelakaan kerja di lingkungan perkebunan.

Korban bernama Toga Siahaan (34), karyawan panen PTPN IV Sei Daun. Ia meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik bertegangan tinggi saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja.

Klarifikasi disampaikan Asisten Kepala (Askep) Kebun Sei Daun, Jamali, SP, kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Menurut Jamali, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Afdeling IX Kebun Sei Daun.

Jamali menjelaskan, saat kejadian korban belum memasuki areal panen melainkan masih melintasi jalan kebun menuju lokasi kerja.

Korban berangkat bekerja seperti biasa dengan membawa alat panen berupa egrek bertangkai fiber.

“Ketika melintasi jalan kebun yang terdapat jaringan kabel listrik, egrek yang dibawa korban diduga bersentuhan dengan kabel aliran listrik bertegangan tinggi,” kata Jamali.

BACA JUGA  Tabrak Sepedamotor dan Pohon, Warga Sunggal Tewas

Akibatnya, korban tersengat listrik dan terjatuh. Ia sempat meminta pertolongan. Dua warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen kebun.

Korban dievakuasi dan dibawa ke RS Sri Torgamba. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.

Terkait hak-hak korban, Jamali menyatakan perusahaan telah menunaikan kewajiban kepada keluarga yang ditinggalkan. “Seluruh hak almarhum telah diserahkan kepada istrinya, termasuk santunan. Hak-hak lainnya akan diberikan sesuai ketentuan dari Kantor Regional Medan,” ujarnya.

Jamali juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai waktu kejadian. Ia menegaskan, berdasarkan data dan laporan internal perusahaan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, bukan pada Sabtu, 10 Januari 2026 seperti yang sebelumnya disebutkan.

Di luar klarifikasi manajemen, sejumlah pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menilai insiden ini menegaskan pentingnya penguatan pengendalian risiko keselamatan kerja di sektor perkebunan, terutama pada area yang beririsan dengan jaringan listrik bertegangan tinggi.

BACA JUGA  HUT Ke-79 Megawati Soekarnoputri: Silangkitang Jadi Ruang Silaturahmi dan Doa Kebangsaan

Pakar K3 menilai jalur perlintasan pekerja di bawah atau dekat jaringan listrik seharusnya diklasifikasikan sebagai area berisiko tinggi. Area tersebut perlu dipetakan secara rinci dalam manajemen risiko K3, dilengkapi rambu peringatan bahaya listrik yang jelas, serta bila memungkinkan disediakan jalur alternatif bagi pekerja.

Selain itu, pekerja dianjurkan membawa alat panen bertangkai panjang dalam posisi mendatar saat melintasi jalur kabel listrik untuk mengurangi risiko kontak langsung maupun tidak langsung dengan sumber arus listrik. Meski menggunakan tangkai fiber yang bersifat isolatif, potensi induksi listrik tetap dapat terjadi. Karena itu, jarak aman minimal 3 – 5 meter dari jaringan listrik bertegangan tinggi perlu dijaga.

Pakar K3 juga menekankan pentingnya pengelolaan jalur kabel listrik (right of way), termasuk pembersihan rutin vegetasi di sekitar jaringan kabel agar jalur perlintasan pekerja tetap aman.

BACA JUGA  Pengangon Lembu Tewas Gantung Diri

Di samping aspek teknis, edukasi keselamatan kerja melalui safety briefing berkala dan pelatihan tanggap darurat dinilai penting agar pertolongan pertama dapat dilakukan secara cepat dan aman saat terjadi insiden.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten di lingkungan perkebunan guna melindungi pekerja dari risiko kerja yang berpotensi fatal. (Abner Hasan Pasaribu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB