Merangin, TRIBRATA TV
DNR (29) Ibu Rumah tangga (IRT) warga Pasar Atas Bangko melaporkan pemilik Toko “Dw” ke Polres Merangin setelah membeli susu yang diduga sudah kadaluarsa di tokoh “Dw”.
Awal mula kejadian, DNR (29) pada Senin (21/10/2024) membeli satu dus susu merek Ultra Mimi di Toko Dw yang beralamat Simpang 3 Jalan Kesehatan Kelurahan Pematang Kandis. Susu kemasan itu diduga sudah kadaluwarsa, namun DNR tidak memperhatikan tanggal kadaluarsanya.
Sesampai di rumah, susu tersebut dibagikan ke anak anak di Komplek Asrama Polisi Pasar atas Bangko, setelah mengonsumsi susu tersebut anak anak di Komplek Asrama Polisi mengalami diare secara bersamaan, setelah dicek susu tersebut sudah kadaluarsa.
“Anak anak asrama itu semua kena diare setelah mengonsumsi susu yang saya beli di toko “Dw” setelah saya cek ternyata susu tersebut sudah kadaluarsa,” ungkap DNR.
DNR juga menjelaskan setelah kejadian tersebut dirinya langsung ke toko “Dw” dan membawa 7 kotak sisa susu ultra Mimi yang diduga sudah kadaluarsa tersebut untuk minta diganti dan meminta pertanggung jawaban dari pemilik toko “Dw” tersebut. Namun pemilik toko “Dw” menolak, dengan alasan mau ganti susu yang belum dibuka. “Tapi susu yang sudah dibuka dan sudah dikonsumsi kami tidak mau ganti,” alasan pemilik toko.
Dikarenakan tidak ada pertanggung jawaban pemilik toko yang diduga sudah menjual susu kadaluarsa, dan berdampak kepada anak anak terkena diare DNR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
“Setelah ditolak oleh pemilik Toko “Dw” saya langsung buat laporan ke Polres Merangin. Saya sudah mintak pertanggung jawaban dari Toko “Dw” namun ditolak, terpaksa saya buat laporan ke Polres Merangin untuk mencari keadilan”, jelas DNR lagi.
DNR juga berharap pihak dinas terkait seperti BPOM dan Dinas Koperindag Kabupaten Merangin agar melakukan pengecekan terhadap barang barang yang dijual di Toko “Dw” tersebut, sehingga tidak terulang kejadian serupa.
“Saya berharap kepada instansi terkait agar mengecek barang barang yang di jual di Toko “Dw” supaya tidak ada lagi korban yang seperti saya alami,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan pemilik toko “DW” tidak bisa dikonfirmasi guna mendengar hak jawab yang bersangkutan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









