Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi, Polisi Tangkap Tiga Pengedar

- Editorial Team

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 3 pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam konferensi persnya mengatakan ketiga tersangka ditangkap dari sejumlah tempat.

“Pertama di Perumahan Pinang Merah Jalan Hang Lekir Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjung Pinang Timur, di Kota Tanjungpinang dan di Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ucap Kapolres, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, bermula pada Selasa, 4 Januari 2022, petugas mendapat informasi seorang perempuan memiliki pil ekstasi.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung ke alamat tujuan dan mengamankan seorang perempuan bernama ZA,” ungkapnya.

Saat penangkapan, polisi didampingi Ketua RT menggeledah rumah tersangka. Dari atas pagar depan rumahnya ditemukan sebutir diduga pil ekstasi.

BACA JUGA  Pegang Ekstasi, Pria Gondrong Ini Diciduk Polisi dari gubuk

“Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian dikembangkan dengan menyuruh BW datang ke rumah ZA,” katanya lagi.

Begitu tiba, BW langsung ditangkap karena kedapatan memiliki 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi.

Kepada polisi, BW mengaku baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa 1,5 kg sabu dan 90 butir pil ekstasi.

Kata BW, ia berangkat ke Malaysia pada Rabu 22 Desember 2021 melalui Tanjung Uban Bintan menggunakan speed boat TKI dan kembali ke Batam pada 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

“Kami melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW, kalau ia menyerahkan narkoba ke tersangka RE yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari,” sambungnya.

BACA JUGA  Propam Polresta Tanjungpinang Gelar Gaktibplin Cek Kendaraan Personil

RE segera ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan 13 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

Selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Satuan Resnarkoba masih menyelidiki tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh.

Karena, pengakuan pelaku ada sabu yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar ZA, kurir BW dan gudang (penyimpanan) RE,” katanya.

BACA JUGA  Personil Polres Labuhanbatu Jadi Korban Keganasan Warga Saat Menangkap Pelaku Narkoba

Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB