Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 3 pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam konferensi persnya mengatakan ketiga tersangka ditangkap dari sejumlah tempat.
“Pertama di Perumahan Pinang Merah Jalan Hang Lekir Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjung Pinang Timur, di Kota Tanjungpinang dan di Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ucap Kapolres, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, bermula pada Selasa, 4 Januari 2022, petugas mendapat informasi seorang perempuan memiliki pil ekstasi.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung ke alamat tujuan dan mengamankan seorang perempuan bernama ZA,” ungkapnya.
Saat penangkapan, polisi didampingi Ketua RT menggeledah rumah tersangka. Dari atas pagar depan rumahnya ditemukan sebutir diduga pil ekstasi.
“Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian dikembangkan dengan menyuruh BW datang ke rumah ZA,” katanya lagi.
Begitu tiba, BW langsung ditangkap karena kedapatan memiliki 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi.
Kepada polisi, BW mengaku baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa 1,5 kg sabu dan 90 butir pil ekstasi.
Kata BW, ia berangkat ke Malaysia pada Rabu 22 Desember 2021 melalui Tanjung Uban Bintan menggunakan speed boat TKI dan kembali ke Batam pada 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.
“Kami melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW, kalau ia menyerahkan narkoba ke tersangka RE yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari,” sambungnya.
RE segera ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan 13 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.
Selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Satuan Resnarkoba masih menyelidiki tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh.
Karena, pengakuan pelaku ada sabu yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar ZA, kurir BW dan gudang (penyimpanan) RE,” katanya.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









