IMG-20240501-WA0019

Operasi Pekat Seligi 2020, Satreskoba Bekuk 7 Pelaku Pemakai Sabu

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Selama dua hari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan jajarn mengamankan 7 pelaku tindak pidana narkotika. Ketujuh pelaku diantaranya AS,JN,JK,BB,JA,SL san IE.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju menyampaikan, ketujuh pelaku itu merupakan hasil ungkap kasus selama dua hari yaitu 27 dan 28 November 2020 di empat tempat berbeda.

“Ketujuh pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, ada yang di Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, Jalan Gudang Minyak Kelurahan Kemboja Kecamatab Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jalan Potong lembu PLT Sulawesi I Kota Tanjungpinang dan terakhir di parkiran Hotel Kaputra Jl. Wiratno Tanjungpinang”, terang Kasat.

Ia mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram, 5 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7 (tujuh) gram.

“Berdasarkan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat, AS tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat bong, kemudian JN,JK,BB,JA ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening, pada SL ditemukan barang bukti 5 paket sabu dan bong, terakhir pada IE tidak ditemukan barang bukti saat digeledah. Namun pelaku mengakui bahwa baru 4 hari sebelumnya menggunakan sabu dan ketika dilakukan test urine di RSUD dinyatakan positif methampethamine,”Jelas Kasat.

“Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun enjara” tutup AKP Ronny Burungudju. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *