IMG-20240505-WA0006

Dua Pekan Diselidiki, 2 Perampok Bersenjata Api Diringkus Jatanras Polda Riau

IMG-20240409-WA0076

Kampar, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Polda Riau yang dipimpin Kompol Indra Lamhot Sihombing meringkus 2 perampok bersenjata api yang melukai korbannya. Akibat perampokan ini korban mengalami luka tembak di bagian pipi dan kehilangan uang Rp742 juta.

IMG-20240227-124711

“Kedua perampok itu, FM (41) dan W (39) ditangkap dari tempat persembunyiannya,” kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (30/11/2023).

Pelaku FM merupakan warga Petapahan RT 015 RW 010 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sedang W warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. FM yang bertindak sebagai eksekutor dengan menembak korban sementara W adalah otak perampokan ini.

TONTON VIDEONYA:

Peristiwa perampokan berdarah ini terjadi pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 14.23 WIB di Jalan Lintas Garuda Sakti Km 31 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar.

“Saat itu korban Hartono (55) baru menarik uang Rp600 juta dari bank BRI KCP Flamboyan. Ia memasukan uang itu dalam kantong plastik merah dan membawanya menggunakan sepeda motor ke RAM PT Geng di Unedo Desa Petapahan, Tapung, Kampar,” kata Kombes Pol Asep.

Usai menyetor uang Rp258 juta ke kasir PT Geng, warga Sumber Makmur RT.001/002 Sumber Sari, Tapung Hulu, Kampar, Riau ini kembali ke bank BRI KCP Flamboyan untuk menarik uang tunai Rp.400 juta.

Uang itu kembali dimasukan ke dalan plastik warna merah. Korban pun kembali menuju RAM PT Geng. Namun sekira jam 16.42 WIB korban sampai di KM 31 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dihadang 2 laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Tanpa basa basi, pelaku FM yang duduk di boncengan langsung menodongkan senjata pistol rakitan ke arah wajah korban. Tiba-tiba pistol itu menyalak dan pelurunya mengenai pipi bagian kanan korban sehingga proyektil peluru bersarang di leher korban.

Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motor sehingga pelaku FM dengan leluasa, mengambil uang yang berada didalam kantong plastik.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita yang tunai Rp200 juta disita dari istri pelaku FM, Rp70 juta dari pelaku W, Rp35 juta dari kakak angkat pelaku FM, Rp30 juta dari Riski dan sejumlag barang yang dibeli dari hasil rampokan itu.

“Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara , Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Direskrimum. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *