Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Dua Pembakar Gubug Dibekuk Polsek Pancur Batu, Seorang Lagi Masih Buron

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kerja keras Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan membuahkan hasil dangan menciduk dua laki-Laki yang diduga otak pelaku tindak pidana pembakaran gubug di Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

IMG-20240227-124711

“Kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan satu pelaku inisial J alias K masih dalam pencarian dan pelaku ini dijerat pasal 187 KUHPidana”, kata Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma lewat siaran pers tertulisnya kepada TRIBRATA TV, Sabtu (28/11/2020).

“Untuk TKP berada di Jalan Simpang Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang”, ujarnya lagi.

Kedua pelaku Roy Eka Saputra alias Roy (34) dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) ditangkap polisi setelah Benny Setiawan (34) membuat laporan pengaduan pada Rabu (28/10/2020) ke Polsek Pancur Batu. Keduanya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Dijelaskan Dedi, pada Selasa, (24/11/2020) Tekap Unit Reskrim bersama team laboratorium dan forensik Poldasu melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo ditangkap Selasa (24/11/2020) sekira pukul 01.00 wib di rumahnya di Dusun III, Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit. Sedang Roy Eka Saputra alias Roy ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan polisi satu unit Yamaha Mio Soul warna silver hitam yang digunakan sebagai kendaraan membeli minyak untuk membakar gubuk tersebut.

Kata Kapolsek, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 08.00 wib pelapor bersama rekannya Brema, Feri dan Aganta tiba di ladang Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit untuk bekerja, tiba-tiba dengan rasa kaget mereka melihat gubuknya sudah habis terbakar dengan semua isinya berupa alat memasak, alat pertukangan dan alat pertanian hangus terbakar, dan kerugian yang diderita korban ditaksir berkisar Rp50.000.000.

Keterangan diperoleh dari Polisi bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membakar gubug bersama J alias K yang masih buron, dan perintah pembakaran tersebut datang dari Roy Eka Saputra alias Roy dengan memberi upah Rp100 ribu.

Untuk motif pembakaran gubug tersebut terus didalami polisi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih proses lebih lanjut. (Bonni T Manullang).

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *