IMG-20240505-WA0006

Kapolres: Pelaku Cabul Anak di Samosir Bukan Oknum Pendeta

IMG-20240409-WA0076

Samosir, TRIBRATA TV

Setelah beredar pemberitaan tentang adanya oknum pendeta yang mencabuli anak dibawah umur, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon klarifikasi hal itu pada jonferensi pers, Sabtu (27/11/2021) di Mako Polres Samosir.

IMG-20240227-124711

“Benar ada tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur, tetapi bukan dilakukan oknum pendeta,” tegas Josua.

AKBP Josua menjelaskan pelaku SS (30) kesehariannya membantu ayah korban dalam pelayanan gereja. Predator anak ini mengaku pernah menjalani pendidikan Theologia di Karimun, Kepulauan Riau.

“Akan tetapi hingga saat ini belum dapat membuktikan dirinya pernah menjalani pendidikan itu, karena tidak dapat menunjukkan ijazah ataupun yang lain,” jelasnya.

Terungkapnya perbuatan cabul pada 4 anak oleh oknum pendeta ini setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Samosir pada 27 September 2021 lalu.

Korban merupakan kakak beradik anak dibawah umur CR (15), AR (12), NR (9), TR (6) anak dari Pendeta berinisial NR warga Desa Sipira, Samosir, Sumatera Utara.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pelaku melakukan pencabulan dengan modus operandi memeluk, mencium dan meraba korban yang melanggar perbuatan asusila.

Kapolres juga mengajak segenap masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian untuk meningkatkan Kamtibmas di Kabupaten Samosir dan lebih ketat memperhatikan orang baru di lingkungan masing-masing.

“Kepedulian terhadap anak sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi lagi hal demikian,” pesannya.

Kapolres juga memaparkan capaian jajarannya selama 2 pekan kurun waktu 4 Nopember hingga 27 Nopember 2021.

Antara lain penangkapan kasus narkoba yang merupakan koki di Pangururan, pencurian di SMP Negeri 2 Satu Atap Sianjur Mulamula.

Selanjutnya, kasus pencabulan anak dibawah umur yang korbannya merupakan keterbelakangan mental. (Dodye)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *