Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Satu buah plastik warna hijau berisi satu bal narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna merah jambu dan dilakban dengan berat bruto 920 gram dan satu buah plastik merah yang berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 25,52 gram beserta 1 Unit sepeda motor Honda Beat BK 2717-TAQ diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar sebagai barang bukti hasil pengungkapan narkoba, Senin (25/11/2019).
Selain itu,turut diamankan seorang tersangka bernama Kelly (20) warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan tertulis Polres Pematangsiantar,tersangka Kelly diamankan setelah pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019, sekira pukul 15.30 Wib,personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksiganja di lokasi parkir Hotel Sapadia Jalan Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapat informasi tersebut,Sat Narkoba kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Dilokasi parkiran Hotel Sapadia terlihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor sambil memegang pada tangan kanannya ada bungkusan plastik warna hijau, ” tutur Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi.
Lanjut Iptu Rusdi, pada plastik warna hijau berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastik warna merah jambu dan dilakban.
“Kemudian dari bagasi sepeda motor juga ditemukan 1 plastik merah yang berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus kertas nasi, “ucapnya.
Masih kata Kasubbag Humas, kini seluruh barang bukti yang dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Joe)