Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polsek Deli Tua

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian modus pecah kaca mobil. Korbannya, Sri Deliyanti (40) warga Jalan Sidodadi Komplek Johor Mas Blok D-32 Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua, Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 lalu, di pinggir Jalan Jamin Ginting, Parang 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Dua tersangka yang diamankan Edy Syahputra alias Edy (54) warga Jalan Mekartani Gang Pribadi Dusun III Desa Marindal I Kecamatan Patumbak yang menjadi pelaku utama dan Kiki Wibowo (33) sebagai penadah barang curian.

BACA JUGA  Jakpot danTembak Ikan Marak di Deli Tua

Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap didampingi Panit Reskrim Ipda Virza Nur Adha, Jumat (20/8/2021) mengatakan, korban saat itu sedang mengendarai mobil Nissan Livina BN 1743 PL berencana membeli bibit mangga di Jalan Jamin Ginting Parang 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Korban meninggalkan mobilnya untuk melihat-lihat bibit mangga. Selesai membeli bibit mangga, korban terkejut mendapati kaca mobilnya sudah pecah.

BACA JUGA  Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Karhutla di Desa Kualu Nenas

Ia melihat tas ranselnya di dalam mobil yang berisikan 2 ponsel merk, kartu ATM Bank BRI 3 dan KTP atas nama korban telah raib.

Selanjutnya korban pun mendatangi Polsek Deli Tua untuk membuat laporan kehilangan.

Atas laporan itu, Kamis 19 Agustus 2021 tim yang dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu mendapat informasi penadah barang curian itu sedang berada diseputaran daerah Jalan karya Jaya. Kemudian tim mengamankan Kiki Wibowo berikut satu ponsel korban.

BACA JUGA  Lagi Bungkus Sabu, Warga Labura Digrebek Polres Labuhanbatu

Kiki Wibowo pun mengakui kalau ponsel itu belinya dari tetangganya bernama Edy Syahputra seharga Rp500 ribu. Edy Syahputra, pun kemudian ditangkap.

Kepada petugas Edy Syahputra mengakui perbuatannya mencuri tas korban dengan cara memecah kaca mobil.

Namun saat pengembangan dalam mencari barang bukti dan prarekontruksi di TKP tersangka mencoba melawan personil sehingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

”Tersangka kita akan jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” tutup Kapolsek. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *