IMG-20240501-WA0019

Aniaya Selingkuhannya, Pria ini “Gol” di Polsek Patumbak

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tega menganiaya wanita selingkuhannya, CRH (37) warga Medan Amplas terpaksa berurusan dengan Polsek Patumbak. Wanita yang menjadi korban adalah AG br N warga Jalan SM Raja Medan.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Res Iptu Philip A Purba mengatakan peristiwa itu berawal Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku CRH mendatangi korban di Jalan SM. Raja simpang Marindal dan mengajaknya pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan Medan Amplas. Keduanya pun pergi ke tempat itu.

Pada malam harinya pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, setelah mereka sampai di rumah tujuan, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya namun korban tidak mau sehingga pelaku emosi.

Rasa emosi tersebut dilanjutkan dengan tindak kekerasan seperti  menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban.

Tak tahan dengan kekerasan itu korban lalu menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.

Sekitar sejam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak setelah mengetahui apa yang terjadi terhadap korban.

Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Sementara itu Polsek Patumbak setelah menerima laporan korban, pada Rabu 11 November 2020 sekitar Pukul 13.30 Wib menerima informasi dari masyarakat CRH sedang di Jalan SM Raja simpang Jalan Balai Desa tepatnya di bawah flyover.

Team dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba dan Panit  Ipda M Yusuf Sidabutar SH langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar empat tahun.

Dijelaskannya tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *