Tersangka Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran di Batam Diamankan Polisi di Banten

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Kabil, Batam, dengan menewaskan 6 penumpang pada Selasa dini hari 15 November 2022 lalu, akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Riau. Busyra alias Pak Wa (49) warga Nongsa, Batam, Kepulauan Riau jadi tersangka kasus ini.

IMG-20240227-124711

Melalui konferensi pers yang digelar di Mako Dit Polairud Polda Kepri, kawasan Sekupang, Kota Batam, Wakil Direktur Polairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo Alam, menjelaskan kapal jenis speedboat yang ditumpangi para PMI tenggelam akibat diterjang ombak.

Kejadian berawal pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 WIB, saat seorang wanita ditemukan Kapal MT Klasgaun sedang mengambang di tengah laut dan diketahui bernama Zuraida.

“Saat ditanya oleh awak kapal, yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan ombak besar. Di dalam kapal speedboat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak kapal,” papar Cahyo, Rabu (23/11/2022).

Korban Zuraida selanjutnya diserahkan kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Diterangkan bahwa 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban ditemukan pada beberapa lokasi pantai dan berhasil diidentifikasi.

“Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022, tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan satu potongan tubuh. Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speedboat yang kecelakaan,” jelas Cahyo.

Menurutnya tersangka Busyra merupakan salah satu sindikat pengirim para calon pekerja secara ilegal yang diamankan di kawasan Serang, Banten.

“Pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 WIB, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten, berhasil mengamankan Busyra alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, kartu ATM, 1 buku tabungan atas nama tersangka dan 1 unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal menuju penampungan yang ada di Batam.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup AKBP Cahyo Dipo Alam. (Andri Sofian)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *