Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dua orang pria masing-masing inisial, AF alias Ken (38) dan MR (19) pelaku pencurian modus bobol toko dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan. Keduanya diamankan setelah beraksi di salah satu toko barang bekas, Jalan Panglima Undan, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan dari korban, Ismed (54). Korban melaporkan telah kehilangan beberapa barang dagangannya di toko barang bekas miliknya.
“Pelaku beraksi saat toko tersebut kosong ditinggal pemilik,” kata Kompol Noak, Selasa (21/11/2023).
Ia menuturkan, aksi pencurian ini terjadi di toko barang bekas milik korban, Senin (11/9/2023) kemarin. Pagi itu pukul 08.00 WIB ia datang ke toko dengan maksud ingin membuka toko untuk berjualan.
Seketika korban kaget mendapati kondisi toko yang sudah berantakan serta kunci gembok sudah dirusak. Saat dicek ke dalam sebanyak 8 tangga yang akan diperjual belikan sudah tidak ada lagi serta melihat rantai yang melilit tangga tersebut sudah dirusak pelaku .
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7,6 juta. Tak terima dengan kejadian tersebut, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
“Setelah mendapat laporan, kita cek CCTV dan kita ketahui identitas pelaku,” jelas Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di sebuah rumah Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan. Saat diinterogasi, ternyata keduanya juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP lainnya.
Diantaranya, di Kafe Distrik 1689 yang dilakukan pada Bulan September 2023 kemarin. Sejumlah barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial S (DPO) di Jalan Saleh Abas.
“Barang hasil kejahatan masih dalam pencarian. Kedua pemeriksaan urin pelaku positif mengandung narkotika,” pungkasnya. (situmorang)