Sitaro, TRIBRATA TV
Netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat
sorotan publik khusunya pada saat menjelang, pelaksanaan hingga berakhirnya pemilu, baik pemilihan Presiden, Legislatif, maupun pemilihan Kepala Daerah.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, baru-baru ini merilis daftar kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari data yang dirilis Bawaslu RI, Kabupaten Kepulauan Sitaro menduduki peringkat pertama dengan nilai kerawanan mencapai 100 poin.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Henrolds Tatengkeng saat dihubungi oleh media Tribrata TV, Sabtu (18/11/2023) menegaskan betapa pentingnya netralitas seorang ASN dalam pemilu.
“Ada aturan yang menghendaki bahwa ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada, hal ini sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “ujarnya.
Adapun Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 yakni dengan mengedepankan fungsi pencegahan. Namun bila ada pelanggaran, menurutnya Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tetap ada, indikasinya paling gampang kita lihat di media sosial dan ini akan mejadi fokus pengawasan kami. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir pelanggaran ini dengan melakukan langkah pencegahan dan jika ada ditemukan atau dilaporkan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, “terangnya.
Dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
“Selain Undang-Undang ada juga aturan khusus bagi ASN dalam pelaksanaan pemilu ini diantaranya Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Pada keputusan ini jelas diuraikan bentuk pelanggaran, ketentuan yang dilanggar serta bentuk sanksi bagi ASN, “tukasnya.
Ketua Bawaslu juga menyarankan ASN menghindari gestur tubuh apalagi tunjuk jari apa pun saat berfoto. Hal itu dimaksudkan agar para ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka.
“Karena ini tahun politik, berfoto dengan gestur tubuh tunjuk jari dan sebagainya mulai dikurangi sementara waktu sampai tahapan Pemilu selesai,” kata Henrolds.
Meski sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu 2024.
“ASN harus netral sesuai ketentuan yang berlaku dan berpartisipasi sebagai pemilih dan juga membantu pengawas pemilu dalam bentuk pengawasan partisipatif, “tutup Tatengkeng.(jemi lahutung)