IMG-20240501-WA0019

Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan seorang pria yang nekat membeli motor hasil curian seharga Rp1,7 juta. Motor tersebut dibeli dari seseorang yang mengunggahnya media sosial Facebook. Pelaku berinisial TK (40) ditangkap di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang pada, Sabtu (13/11/2022) lalu.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha, mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku telah membeli sepeda motor tersebut melalui grup Facebook BJB Tanjungpinang.

“Ia beli di Facebook, dan transaksinya tengah malam di Ganet. Kita curiga kenapa transaksinya tengah malam.Selain itu pelaku TK ini juga usai transaksi hasil chat dia dengan pencuri itu dihapus,” ungkap Arsha, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, pelaku beralasan tidak mengetahui motor tersebut adalah motor hasil curian.Ia nekat membeli motor tersebut lantaran harga yang ditawarkan murah.

Hingga saat ini, Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio tersebut.

“Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 480 ke 1 KUHP tentang penadah barang kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” tutup Arsha.(m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *