IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Penetapan Tersangka Martogi Br Sinaga Berujung Prapid

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Martogi Br Sinaga melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan tersangka terhadap dirinya atas dugaan pengerusakan lahan yang dilaporkan Hetty D. Simanjuntak pada 26 November 2020 lalu ke Polda Sumut.

IMG-20240227-124711

Kuasa hukum Martogi Br. Sinaga, Cengly Malau Gurning SH didampingi rekannya Ramses PM Napitupulu SH dan Natanael Raha SH, menyampaikan, bahwa kliennya dipanggil penyidik Polres Labuhanbatu sebagai tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan di atas lahan pertanian pada tahun 2019.

Tetapi, lanjut Cengly, pada tahun 2019, Martogi Br Sinaga sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat menjalani hukuman atas perkara pidana lain. Karenanya, tidak mungkin Martogi melakukan tindak pidana perusakan di lokasi yang disebut pelapor.

Kemudian, kata Cengly didalam persidangan Praperadilan sebelumnya dinyatakan termohon ada kekhilafan dan disampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pelapor Hetty Br Simanjuntak dan saksi bahwa tindak pidana itu sebenarnya terjadi tahun 2018.

“Karena itu, kami selaku kuasa hukum menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan Martogi Br Sinaga di tahun 2019 sebagaimana dituduhkan dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepada klien kami. Sembari meminta agar klienya dibebaskan dari tuduhan itu,” katanya, Senin (14/11/2022).

“Kalau ada bukti yang dipersangkakan terhadap klien kami bahwa di tahun 2018 ada tindak pidana, perbaiki administrasi. Tidak segampang itu mengatakan ini ada perubahan BAP. Ini demi kepastian hukum”, ungkap Cengly.

Diluar persidangan, Martogi Br Sinaga menyampaikan, selama ini dirinya memiliki dan menguasai lahan seluas 13 hektar. Adapun alas hak atas lahan itu adalah surat yang diterbitkan Kepala Desa Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Namun, seseorang bernama Hetty Br Simanjuntak mengklaim lahan itu adalah miliknya berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu. Oleh Hetty Br Simanjuntak Martogi Br Sinaga dilaporkan dengan tuduhan melakukan perusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Welly, SH beragendakan penyerahan bukti surat dari pemohon dan pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon Martogi Br Sinaga.

Dua orang saksi yang diajukan adalah Misno Rajagukguk dan Ahmad Taufik.

Ahmad Taufik saat ditanyai kuasa hukum Martogi Br Sinaga menyatakan bahwa sepengetahuannya lahan itu adalah milik Martogi Br Sinaga. Dan saksi Misno Rajagukguk juga mengatakan lahan itu milik Martogi Br. Sinaga yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya.

Perwakilan Polres Labuhanbatu yang menghadiri persidangan kepada wartawan mengatakan, telah dilakukan pengukuran titik kordinat yang dihadiri oleh petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu dan BPN Kabupaten Rokan Hilir. Hasilnya kata dia, BPN Kabupaten Labuhanbatu maupun Kabupaten Rokan Hilir menyatakan bahwa lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu.(Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *