Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dalam membina institusi di Polri.
Kali ini Listyo Sigit melalui DivPropam Polri mengeluarkan Propam Presisi. Dimana layanan ini, bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi yang nakal.
Salah satunya di Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Kasi Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya, Kamis (11/11/2021) mengatakan mereka juga membuka layanan untuk anggota yang nakal.
“Iya bang,ada pengaduan untuk polisi nakal. Ini arahan dari DivPropam Polri,”ucapnya.
Pihaknya menerima pengaduan seperti penyimpangan, pungli,suap, KKN, grafikasi dan pelanggaran etika.
“Silahkan hubungi no 081364266789,” tutupnya. (M.HOLUL)