Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Jumat (10/10/2025) berlangsung penuh khidmat di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama kali ini adalah pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) masa jabatan 2024–2029, yang diisi oleh Verrel Elias Lanto Mulingka.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM., diwakili oleh Wakil Bupati Hieronimus Makainas, SE., M.M., menyampaikan sambutan resmi Pemerintah Daerah.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, para pejabat struktural, serta insan pers. Suasana khidmat terasa sejak awal sidang dibuka, menggambarkan kesakralan momen sumpah dan janji sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap rakyat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Makainas mengawali dengan ucapan syukur atas penyertaan Tuhan yang memungkinkan seluruh pihak hadir dan menyaksikan momentum penting dalam perjalanan lembaga legislatif daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, saya menyampaikan selamat kepada saudara Verrel Elias Lanto Mulingka yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji jabatan,” ujar Makainas dengan penuh apresiasi. Ia menambahkan, pelantikan PAW ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata komitmen terhadap keberlanjutan roda pemerintahan daerah.

Dalam pandangan Wakil Bupati, mekanisme pergantian antarwaktu memiliki makna mendalam. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan jaminan konstitusional atas kesinambungan fungsi legislatif, sekaligus bentuk penghormatan terhadap amanah rakyat yang harus dijaga. “Ini bukan hanya proses administratif, tapi juga komitmen moral untuk memastikan bahwa tugas-tugas strategis di lembaga legislatif tetap berjalan demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Hieronimus Makainas, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sitaro, menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan jabatan publik. Ia berharap anggota DPRD yang baru dapat segera beradaptasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan legislatif lainnya demi memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Sumpah dan janji yang diucapkan hari ini adalah komitmen spiritual dan sosial yang harus diwujudkan dalam kerja nyata,” tambahnya.

Dalam bagian lain sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai DPRD merupakan mitra strategis dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat. “Saya percaya, dengan bertambahnya anggota legislatif melalui mekanisme PAW ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif akan semakin kuat untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan,” ucapnya.

Lebih jauh, Makainas mengajak seluruh anggota DPRD agar terus menjaga komunikasi dan koordinasi dalam setiap langkah pembangunan daerah. Ia menyoroti empat sektor prioritas yang perlu menjadi perhatian bersama: pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, dan infrastruktur. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai hanya oleh satu pihak, tetapi melalui kolaborasi yang erat antara seluruh unsur penyelenggara pemerintahan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai semangat baru untuk memperkuat sinergi demi kesejahteraan masyarakat Sitaro,” serunya, menutup bagian utama pidatonya dengan ajakan yang menggugah semangat.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah pemerintahan daerah tidak hanya diukur dari program yang dijalankan, tetapi juga dari kematangan kerja sama antara legislatif dan eksekutif. Dalam suasana penuh harapan, Wakil Bupati Makainas menutup sambutannya dengan doa agar setiap langkah pengabdian senantiasa diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dengan demikian, prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antarwaktu tidak hanya menjadi momen seremonial, melainkan juga penegasan nilai-nilai tanggung jawab, amanah, dan dedikasi yang menjadi landasan utama dalam membangun Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ke arah yang lebih maju dan sejahtera. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









