Sitaro, TRIBRATA TV
Jumat Ba Curhat yang digelar oleh Polsek Siau Timur Polres Kepulauan Sitaro merupakan agenda rutin dalam menampung dan mendengarkan curhatan warga masyarakat yang berkaitan dengan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Siau Timur Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Pada Jumat (31/05/2024) Kapolsek Siau Timur Iptu Harli E. Buida, SE bersama jajaran melaksanakan Jumat Ba Curhat bertempat di Rumah Kopi Jarod Boulevard Ulu Siau Kelurahan Tarorane, Siau Timur.
Kapolsek didampingi Aiptu I. Lungkang, Aiptu Anjas H. Suatan, Bripka E. Tambeng, Bripka D. Bahewa, Bripda R. Makapunas, Bripda S. Pioh, Bripda A. Zakaria, bersama Bhayangkari Polsek Siau Timur.
Jumat Ba Curhat diikuti oleh insan pers dan beberapa masyarakat yang hadir.
“Kegiatan Jumat Ba Curhat yang dilaksanakan hari ini adalah Kegiatan kreatif Polsek Siau Timur Polres Kepulauan Sitaro dalam penjabaran dari Program Kapolda Sulut dengan Slogan Kerja Keras, Cerdas, Ikhlas, Tuntas, Mengabdi untuk Bangsa, “tuturnya.
Bentuk Jumat Ba Curhat yaitu duduk berhadapan dengan, maksud untuk menghindari Kesan formal/protokoler yang kaku agar terciptanya suasana yang lebih akrab dalam menyampaikan curhatan serta informasi lainnya.
Kapolsek Iptu Harli E. Buida, SE mengatakan pihaknya berdiskusi terkait Kamtibmas.
“Tujuan Jumat Ba Curhat untuk mendengar keluhan – keluhan, uneg – uneg dan masukan dari masyarakat terkait situasi Kamtibmas di wilayah Polsek Siau Timur dan untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sitaro, “katanya.
Menurut Kapolsek selain mendengarkan aspirasi, kegiatan tersebut dapat sekaligus menjembatani kepolisian sehingga lebih dekat dengan masyarakat.
Ia berharap dengan rutin digelarnya jum’at curhat tersebut masyarakat diharapkan untuk tidak segan dalam melaporkan permasalahan Kamtibmas yang terjadi di wilayah sehingga Kepolisian dapat lebih tanggap dalam mengatasi masalah yang muncul.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









