Edarkan Narkoba, Pasutri dan Pembantu Diringkus Polisi,

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) dan seorang pembantunya karena memiliki sabu 1, 35 gram dan daun ganja kering 0,83 gram pada Selasa (8/11/2022) kemarin.

Merah-Putih-Colorful-Selamat-Ulang-Tahun-Kartu-20240524-085234-0000

JP alias Johan (28) bersama sang istri siri bernama TSD alias Tiyan (32) dan seorang pembantunya FR alias Fajar (35), yang berperan sebagai pembungkus sabu dan daun ganja kering warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang ditangkap di rumah JP di Jalan Lintas Tanah Putih Tanjung Melawan, Bagan Siapi api, tepatnya di Desa Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.

BACA JUGA  Gila! Ayah dan Kakek Rudapaksa Anak dan Cucu Kandung

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan penangkapan ini berkat informasi masyarakat.

“Tim yang dipimpin Kapolsek TPTM Ipda Irwandy H. Turnip serta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan. Di TKP ditemukan 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata AKP Juliandi.

Dalam pengeledahan rumah dengan didampingi ketua RT setempat, didapati di ruang tengah rumah 8 paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja.

BACA JUGA  Dor.. Dor, Tekab Polsek Patumbak Tembak Dua Residivis Perampokan

Juga ditemukan timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp9.790.000 dan sepucuk air soft gun menyerupai senjata api laras pendek di dalam kamar tersangka yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP alias Johan berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba, dan tersangka FR alias Fajar berperan membantu menjual dan membungkusnya narkotika jenis sabu-sabu ke dalam plastik.

BACA JUGA  Mencuri di Warung Pemilik Kontrakan, Kakak Adik ini Kompak Lebaran di Penjara, Sedang Suami Melarikan Diri

“Tersangka FR alias Fajar juga sebagai pemakai, sedangkan tersangka TSW alias Tian berperan membantu menjual sabu. Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Dari tes urine ketiga tersangka positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine.

“Para tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 111 Jo 132 Undang Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’ tutupnya. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *