Kasus Penipuan Rp4 Miliar, Polres Sitaro Tetapkan Tersangka

- Editorial Team

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp4 miliar akhirnya mencapai titik terang. Polres Kepulauan Sitaro telah menetapkan seorang tersangka berinisial S terkait kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Jumat (11/10/2024), juru bicara kuasa hukum korban, Corri Sofiani Sengkey, menyampaikan perkembangan kasus ini atas nama korban, Kiem Susan Lawendatu.

“Kami berterima kasih kepada Polda Sulawesi Utara, khususnya Polres Kepulauan Sitaro, atas penanganan laporan dugaan penipuan ini,” ujar Corri.

Ia menegaskan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menyatakan laporan mereka telah mencapai tahap penetapan tersangka.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan bisnis berbasis investasi berbunga kepada Kiem Susan. Awalnya, korban tidak langsung menerima tawaran tersebut, namun setelah penjelasan lebih lanjut dari tersangka, korban akhirnya tertarik untuk berinvestasi.

BACA JUGA  Evangelian Sasingen: Pentingnya Etika Bermedia Sosial dalam Kontestasi Politik

Dalam kurun waktu beberapa bulan, korban menyerahkan dana dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Perbedaan Klaim Kerugian
Namun, terjadi perbedaan signifikan dalam klaim nilai kerugian. Korban menyebutkan total transaksi senilai Rp4 miliar, sedangkan tersangka hanya mengakui sebesar Rp3 miliar. Pihak kepolisian kini sedang meneliti bukti-bukti berupa kwitansi dan bukti transfer untuk mengklarifikasi jumlah yang sebenarnya.

Corri, sebagai kuasa hukum korban, menegaskan mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tersangka diproses secara hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil,” ujar Corri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita-berita yang simpang siur terkait kasus ini, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika ada penyebaran berita bohong.

Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofly Saribatiang, dalam kesempatan yang sama menjelaskan proses penetapan tersangka.

BACA JUGA  Perkuat Komitmen Ekonomi Daerah, Bupati Sitaro Hadiri RUPS Tahunan dan Luar Biasa Bank SulutGo

“Setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan S sebagai tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, yang juncto pasal 64 karena rangkaian peristiwa berlangsung dari September 2023 hingga Februari 2024,” jelas Iptu Rofly.

Perdebatan Jumlah Kerugian
Saat gelar perkara, terjadi perdebatan mengenai jumlah kerugian yang diakui kedua belah pihak. Meski korban mengklaim kerugian sebesar Rp4 miliar, tersangka mengaku hanya menerima Rp3 miliar. Namun, pihak penyidik mengedepankan bukti-bukti yang kuat seperti kwitansi dan rekening koran untuk memperjelas jumlah kerugian.

Panggilan untuk Tersangka
Tindak lanjut dari penetapan tersangka ini adalah pemanggilan tersangka oleh pihak kepolisian. Surat panggilan tersebut rencananya akan dikirimkan dalam waktu dekat. Mengenai kemungkinan penahanan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun tersangka. Setelah proses penyidikan ini, berkas perkara akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum.

BACA JUGA  Sekda: ASN Harus Patuh dan Jadi Panutan dalam Pelaporan Pajak

Dengan perkembangan ini, keluarga korban berharap agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!