Kasus Penipuan Rp4 Miliar, Polres Sitaro Tetapkan Tersangka

- Editorial Team

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp4 miliar akhirnya mencapai titik terang. Polres Kepulauan Sitaro telah menetapkan seorang tersangka berinisial S terkait kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Jumat (11/10/2024), juru bicara kuasa hukum korban, Corri Sofiani Sengkey, menyampaikan perkembangan kasus ini atas nama korban, Kiem Susan Lawendatu.

“Kami berterima kasih kepada Polda Sulawesi Utara, khususnya Polres Kepulauan Sitaro, atas penanganan laporan dugaan penipuan ini,” ujar Corri.

Ia menegaskan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menyatakan laporan mereka telah mencapai tahap penetapan tersangka.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan bisnis berbasis investasi berbunga kepada Kiem Susan. Awalnya, korban tidak langsung menerima tawaran tersebut, namun setelah penjelasan lebih lanjut dari tersangka, korban akhirnya tertarik untuk berinvestasi.

BACA JUGA  30 Peserta Ikuti Lomba The Leader's Voices

Dalam kurun waktu beberapa bulan, korban menyerahkan dana dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Perbedaan Klaim Kerugian
Namun, terjadi perbedaan signifikan dalam klaim nilai kerugian. Korban menyebutkan total transaksi senilai Rp4 miliar, sedangkan tersangka hanya mengakui sebesar Rp3 miliar. Pihak kepolisian kini sedang meneliti bukti-bukti berupa kwitansi dan bukti transfer untuk mengklarifikasi jumlah yang sebenarnya.

Corri, sebagai kuasa hukum korban, menegaskan mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tersangka diproses secara hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil,” ujar Corri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita-berita yang simpang siur terkait kasus ini, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika ada penyebaran berita bohong.

Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofly Saribatiang, dalam kesempatan yang sama menjelaskan proses penetapan tersangka.

BACA JUGA  Video: Perbaikan Jalan Rusak Akibat Longsor di Kabupaten Sitaro

“Setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan S sebagai tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, yang juncto pasal 64 karena rangkaian peristiwa berlangsung dari September 2023 hingga Februari 2024,” jelas Iptu Rofly.

Perdebatan Jumlah Kerugian
Saat gelar perkara, terjadi perdebatan mengenai jumlah kerugian yang diakui kedua belah pihak. Meski korban mengklaim kerugian sebesar Rp4 miliar, tersangka mengaku hanya menerima Rp3 miliar. Namun, pihak penyidik mengedepankan bukti-bukti yang kuat seperti kwitansi dan rekening koran untuk memperjelas jumlah kerugian.

Panggilan untuk Tersangka
Tindak lanjut dari penetapan tersangka ini adalah pemanggilan tersangka oleh pihak kepolisian. Surat panggilan tersebut rencananya akan dikirimkan dalam waktu dekat. Mengenai kemungkinan penahanan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun tersangka. Setelah proses penyidikan ini, berkas perkara akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum.

BACA JUGA  DPD Nasdem Sitaro Segera Tindaklanjuti Rumusan Rakerda

Dengan perkembangan ini, keluarga korban berharap agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru